• News

Penumpang Ferry ke Jawa Wajib Bawa Surat Hasil Negatif Covid-19

yahya | Sabtu, 15/05/2021 18:12 WIB

Penumpang Ferry ke Jawa Wajib Bawa Surat Hasil Negatif Covid-19 Dermaga penyeberangan PT ASDP Indonesia Ferry. Foto: katakini/asdp

Katakini.com - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mewajibkan semua penumpang kapal ferry dari Sumatera dan Bali menuju Jawa membawa surat hasil negatif Covid-19 untuk mencegah terjadinya peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia usai libur lebaran.

"Sesuai arahan dari Satgas Covid-19, Kementerian Perhubungan dan Kakorlantas Polri bahwa untuk memperketat masuknya orang, utamanya dari wilayah Sumatera ke Pulau Jawa melalui angkutan penyeberangan, mulai Sabtu (15/5/2021), semua penumpang wajib membawa bukti tes antigen," kata Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin di Jakarta, Sabtu (15/5/2021).

Shelvy mengatakan bahwa ASDP telah mempersiapkan sarana dan prasarana dalam menghadapi layanan pasca Lebaran 18-24 Mei mendatang, agar tetap berjalan lancar, aman, nyaman dan selamat.

Pada layanan pasca Lebaran, rencananya akan diterapkan pola operasi normal dengan kapasitas angkut kapal yang maksimal. Untik di lintasan Merak - Bakauheni akan dioperasikan 34 unit kapal, sedangkan di lintasan Ketapang - Gilimanuk akan dioperasikan 32 unit kapal per hari.

Diperkirakan, pada akhir pekan ini akan mulai terjadi pergerakan arus penumpang dan kendaraan pasca Lebaran, khususnya dari Sumatera menuju kota-kota di Jawa, termasuk Jakarta, sehingga pengecekan akan mulai dilakukan secara ketat pada Sabtu (15/5) di seluruh check point Lampung, hingga Pelabuhan Bakauheni," tutur Shelvy.

Pada layanan pasca larangan mudik akan dilakukan pengetatan masa berlaku tes covid baik PCR, dan Rapid Antigen 1x24 jam. Aturan ini berlaku di lintas Merak-Bakauheni maupun Ketapang-Gilimanuk. Pengguna jasa sebelum tiba di pelabuhan diwajibkan membawa surat yang menunjukkan hasil negatif Covid-19.

Pihak Korlantas Polri juga akan mendirikan pos pengecekan di Pelabuhan Bakauheni, dimana pengguna jasa yang tidak dapat melengkapi persyaratan hasil negatif Covid-19 dengan swab antigen, maka tidak akan diizinkan melintas.

Ia mengungkapan, arus penumpang dan kendaraan pasca larangan mudik pada Sabtu (15/5) hingga pekan depan berpotensi mengalami kenaikan, khususnya dikontribusikan dari pengguna jasa yang telah melakukan perjalanan dengan kapal ferry sebelum aturan larangan mudik yang diterapkan pada 6-17 Mei 2021.

Keywords :


asdp ferry
.
covid 19