• News

Tranportasi di Wilayah Aglomerasi Diperketat

Eko Budhiarto | Sabtu, 08/05/2021 06:38 WIB
Tranportasi di Wilayah Aglomerasi Diperketat Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati

Katakini.com - Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menyatakan aktivitas transportasi di wilayah aglomerasi hanya diperuntukkan untuk kebutuhan esensial.

“Pemerintah sudah tegas menyatakan kegiatan mudik dilarang. Di wilayah aglomerasi pun mudik dilarang, yang diperbolehkan adalah aktivitas yang esensial, dan transportasi masih akan melayani masyarakat di kawasan ini dengan pembatasan. Baik itu transportasi darat berupa angkutan jalan maupun kereta api, akan tetap melayani masyarakat dengan pembatasan jam operasional, frekuensi, dan jumlah armada. Di samping itu akan diperketat pula pengawasan terhadap protokol kesehatan," kata Adita dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (7/5/2021).

Adita mengatakan di wilayah aglomerasi tidak dilakukan penyekatan, aktivitas mudik tetap dilarang.

Mengenai aktivitas esensial, kata dia, antara lain sektor logistik, pendidikan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri strategis, pelayanan dasar, dan objek vital dan beberapa sektor sosial ekonomi pendukung seperti tempat ibadah, fasilitas umum, dan sektor seni-sosial-budaya, tetap boleh beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Adita mengatakan hal lain yang menjadi pertimbangan adalah mengingat mayoritas sasaran tempat yang dituju oleh para pemudik ialah rumah orang tua atau kerabat yang lebih tua, sedangkan data pemerintah menunjukkan  angka kematian COVID-19 didominasi oleh lansia. Semakin lanjut usia seseorang, semakin kecil pemulihan dari sakit.

FOLLOW US