• News

Dewas Facebook Lanjutkan Blokir Akun Donald Trump

Eko Budhiarto | Kamis, 06/05/2021 06:53 WIB

Dewas Facebook Lanjutkan  Blokir Akun Donald Trump Mantan Presiden AS Donald Trump

Katakini.com - Dewan pengawas (Dewas) independen Facebook Inc melanjutkan blokir untuk akun milik mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Namun tidak sepakat untuk periode waktu yang tidak terbatas.

Dikutip dari Reuters, Kamis (6/5/2021), berdasarkan keputusan ini, Trump untuk saat ini tidak bisa lagi memiliki akun Facebook maupun Instagram. Mereka menilai Facebook memiliki hak untuk melarang Trump setelah kerusuhan di Capitol pada 6 Januari lalu.

Dewan pengawas memberi waktu enam bulan bagi Facebook untuk memberikan "jawaban yang proporsional" soal kasus ini.

Menurut mereka, Facebook tidak memiliki standard yang jelas ketika menerapkan blokir untuk waktu yang tidak terbatas. Jejaring sosial tersebut semestinya bisa menerapkan akun Trump dipulihkan, ditangguhkan sementara atau dilarang secara permanen.

"Penalti waktu yang tidak terbatas seperti ini tidak lolos dalam standard kejelasan, konsistensi dan transparansi internasional maupun Amerika," kata salah seorang dewan pengawas Facebook, Michael McConnell saat jumpa pers mengenai kasus akun Trump.

Dewan pengawas menilai kebijakan Facebook yang ada saat ini perlu diperjelas kepada para penggunanya, mereka juga meminta Facebook memuat kebijakan baru tentang bagaimana mereka mengatasi masalah ketika aturan yang sudah ada belum cukup untuk mengatasi bahaya.

Facebook, menurut dewan pengawas, menolak menjawab 46 pertanyaan yang diajukan termasuk mengenai apakah unggahan Trump masih bisa dilihat di laman Kabar Berita.

Keywords :


Facebook Donald Trump
.