• News

Mentan Minta agar Pengawasan Tata Kelola Distribusi Pupuk Bersubsidi Diperketat

Asrul | Rabu, 05/05/2021 17:15 WIB
Mentan Minta agar Pengawasan Tata Kelola Distribusi Pupuk Bersubsidi Diperketat Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo saat memberikan arahan pada Coaching Penyuluh Pertanian yang dilaksanakan secara offline dan online, Senin (5/4).

Jakarta, katakini.com - Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo meminta agar pengawasan tata kelola distribusi pupuk bersubsidi diperketat, khususnya pada tingkat distributor dan pengecer.

Tidak hanya itu, kata mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu juga meminta agar sanksi tegas diterapkan pada pihak yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang sudah disepakati dengan pemerintah.

"Izin pak direktur, Dirut PIHC bukan mau mencampuri dan ini juga berlaku untuk jajaran saya. Kalo ada yang gak benar, bermain- main dengan pupuk dengan cara tidak benar, pecat itu Pak, kasi berhenti saja, saya akan persoalkan kalo distribusi bersoal," kata Syahrul saat membuka acara Focus Group Discussion(FGD) `Tata Kelola Pupuk Bersubsidi` di Gedung F, Kanpus Kementerian Pertanian (Kementan), Rabu (5/5).

Syahrul menegaskan, pihaknya sangat fokus dengan ketersedian pupuk ditingkat petani karena penggunaan pupuk merupakan salah satu faktor penting dalam meningkatkan produktivitas dan produksi komoditas pertanian khususnya produksi pangan.

"Jangan cuma lihat pupuknya, negara 267 juta penduduk, negara besar yang kalo kurang makannya, kalo kita salah menghitungnya, salah dan berspekulasi atas sesuatu program konsepsi, ini berbahaya untuk 267 juta orang penduduk Indonesia," tegas Syahrul.

"Tidak ada orang yang tidak butuh makan dan itu yang kami jaga dari lorong ke lorong. Disaat refocusing terjadi diberbagai sektor, kita bisa katakan bahwa kami overstok dari 2019 ke 2020 dan 2020 ke 2021. Ini sesuai data Badan Pusat Statistik (BPS)," sambungnya.

Saat ini, lanjut Syahrul, sektor pertanian juga menjadi tumpuan dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional, di antaranya memberikan kontribusi Produk Domestik Bruto (PDB), dimana pada masa pandemi COVID-19 hanya sektor pertanian yang menunjukan pertumbuhan positif sekitar 16,24 persen.

"Saya selalu ingat Presiden Jokowi selalu memberi chalenge dan katanya tidak ada keringat yang menghiananti janji dan hasil. Pertanian berhasil tumbuh positif dan ekspor bisa naik mencapai 15,7 persen, ini kerja siapa? bukan kerja Syahrul tapi kerja semua Indonesia," ujarnya.

Ia mendorong semua pihak yang berkepentingan dalam tata kelola pupuk dilakukan dengan transparansi, akuntabilitas publik sehingga kinerja dapat diterima masyarakat, team work harus kerja dengan baik, inovasi untuk mencukupi kebutuhan pupuk petani.

"Terakhir, masalah waktu karena pertanian itu selalu CCA (cepat, cermat, dan akurat) saya berharap kita perbaiki tata kelola pupuk ini melalui forum ini," kata Syahrul.

Sementara itu, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Sarwo Edhy mengatakan selama ini, pendistribusian pupuk bersubsidi dimulai dari PT Pupuk Indonesia sebagai lini pertama. Pupuk kemudian disalurkan ke gudang-gudang di tingkat provinsi, baru dikirim ke distributor yang berada di kabupaten.

"Lini keempat dikirim ke kios-kios atau pengecer yang ada di desa. Nantinya, petani membeli pupuk bersubsidi di pengecer terdekat," jelas Sarwo.

Sarwo mengatakan Pupuk bersubsidi diatur dalam beberapa peraturan diantaranya Kemenkeu menyiapkan anggaran dan kemampuannya setiap tahun agar tidak mengalami kenaikan signifikan meskipun usulan kebutuhan pupuk petani jauh lebih tinggi, produksi dan distribusinya ke petani melalui PT Pupuk Indonesia sebagai pelaksananya.

"Jadi tugas Kementerian Pertanian biar tidak yakni menyiapkan e-RDKK dan melakukan pengawasan dengan komisi pengawasan pupuk dan peptisida yang ada di provinsi, kabupaten dan kecamatan yang anggotanya dari Kementerian Pertanian, Dinas Perindustrian, Dinas Perdagangan dan juga Kepolisian dan Pemda setempat yang diketuai Sekda,"ujar Sarwo.

Permentan Nomor 49 Tahun 2020, alokasi pupuk bersubsidi tahun 2020 ditetapkan sebanyak 9,04 juta ton ditambah 1,5 juta liter pupuk organic cair. Nilai subsidi yang diberikan pemerintah sebesar Rp25,27 Trilyun yang hanya cukup 7,2 juta ton pupuk subsidi.

"Sehingga sebenarnya ada kekurangan antara alokasi pemerintah dengan alokasi sesuai Permentan. Oleh karna itu Kementerian Pertanian terus berinovasi untuk mencari kekurangan dana antara lain dengan menaikkan harga eceran tertinggi, mencoba harga pokok produksi sebesar 5 persen, kita juga melakukan perubahan formulasi pupuk," kata Sarwo.

FOLLOW US