• Info MPR

MPR Minta Kebijakan Larangan Mudik Jangan Sampai Bikin Gejolak Masyarakat

yahya | Selasa, 04/05/2021 19:40 WIB

MPR Minta Kebijakan Larangan Mudik Jangan Sampai Bikin Gejolak Masyarakat Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid. Foto: katakini/kwp

Katakini.com - Pemerintah pada lebaran tahun ini, takni idul fitri 1442 H/2021, kembali melakukan pelarangan mudik. Bahkan pemerintah telah memutuskan untuk melakukan pemortalan yang akan dimulai pada 7 hingga 24 Mei mendatang.

Wakil Ketua MPR dari F-PKB Jazilul Fawaid mewanti-wanti pemerintah bahwa kebijakan yang dibuat untuk menghindari penyebaran Covid-19 itu tidak menimbukan gejolak masyarakat.

“Saya melihat kebijakan pemerintah terkait dengan larangan mudik ini menurut saya sudah benar dalam konteks antisipasi,  cuma jangan sampai menjadi gejolak dalam kontek penanganannya,” kata Jazilul dalam diskusi Empat Pilar MPR tentang “Antisipasi Klaster Baru Covid-19 Jelang Lebaran” di Jakarta, Selasa (4/5/2021).

Jazilul mengatakan, lebaran memang sudah jadi tradisi masyarakat Indonesia. Tradisi untuk makan bersama, kumpul bersama,  saling jarak dekat, melapas rindu kepada sanak keluarga yang tidak cukup dilakukan hanya dengan virtual.  Tetapi di situlah letak kemungkinan terjadinya cluster covid-19.

“Jadi bagaimana mencari titik temu berbagai persoalan mudik itu, termasuk persoalan ekonomi yang mengikutinya seperti bagaimana tidak mudik tetapi THR jalan, supir supir dan pedagang tidak rugi,” katanya.

Sebab, lanjut Jazilul, bagaimanapun Idul Fitri itu kesempatan berputarnya roda ekonomi. Tetapi karena berbagai pembatasan tersebut banyak aktivitas masyarakat menjadi tidak ada lagi. Padahal aktivitas inilah yang akan menggerakkan roda ekonomi.

“Tetapi tetap yang menjadi utama adalah mencegah terjadinya kerusakan atau keburukan.

Kalau dalam teori dalam Islam itu ada kaidah Dar’ul Mafâsidi Muqoddamu ‘alâ Jalbil Masholih. Menolak keburukan itu harus didahulukan daripada mengambil manfaat atau kemaslahatan,” ujar Jazilul.

“Jadi kemaslahatan mudik, itu dinomorduakan,  yang dinomorsatukan adalah mencegah terjadinya wabah cluster dan makin banyaknya orang yang terkena covid 19  dan meninggal,” imbuhnya.

Dalam konteks empat pilar kebangsaan, kebijakan pelarangan mudik itu masuk dalam melindungi segenap tumpah darah Indonesia.

“Jadi protokol kesehatan itu adalah upaya pelindungan,” katanya.

Keywords :


mpr mudik
.
covid 19