Ilustrasi proses ship to ship. Foto: biasdeltapratama
Katakini.com – Pemerintah akan mengoptimalkan layanan bisnis ship to ship atau alih muat barang dari kapal ke kapal dengan cara membuat sistem pentarifan yang bisa menciptakan daya saing.
“Ship To Ship (STS) menjadi suatu bisnis yang luar biasa yang menjadi bisnis strategis di negara Singapura dan di Malaysia. Untuk itu kami akan mengoptimalkan layanan ini, salah satunya yaitu dengan menyelaraskan pentarifannya sehingga bisa menciptakan daya saing dengan negara tetangga kita,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melalui keterangan tertulis yang diterima katakini.com di Jakarta, Sabtu (1/5/2021).
Menhub menjelaskan, dengan adanya penyelarasan tarif tersebut, akan memberikan manfaat bagi Pemerintah Pusat dan juga Pemerintah Daerah.
“Karena dari tarif itu, tentu pemerintah pusat dapat dan pemerintah daerah juga dapat. Dan akhirnya kita berikan lagi kepada layanan, supaya bisa memberikan suatu layanan yang maksimal,” kata Menhub.
Menhub mengatakan, upaya peningkatan layanan kegiatan alih muat sudah tertuang di dalam Permenhub yang telah disesuaikan dengan adanya UU Cipta Kerja (Omnibus Law).
"Harapannya, yang tadinya di sini hanya ada 3 atau 4 atau 7 kapal yang datang, kalau kita bisa optimalkan layanannya baik dari aspek kemudahan pelayanan, keselamatan dan keamanan, serta pentarifan, akan memberikan nilai kompetitif. Sehingga kapal yang datang bisa bertambah menjadi 21 atau 35, atau bahkan 50 kapal yang datang. Daya saing ini harus kita ciptakan,” ucap Menhub.
Ke depannya, Menhub berharap Kepulauan Riau menjadi daerah terdepan dalam pelayanan kegiatan alih buat antarkapal karena lokasinya sebagai pulau terluar, sangat strategis, yang memungkinkan disinggahi kapal-kapal dari negara lain.
Sementara itu, Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad mengatakan, ke depannya akan melakukan pola pendekatan yang lebih sistematis agar perizinan dapat berjalan dengan lebih cepat dan lebih baik.
“Sehingga dari sisi tarif, manajemen pengelolaan, dan pelayanannya bisa bersaing dengan negara lainnya,” tutur Gubernur Ansar Ahmad.
Kegiatan alih muat antarkapal ini merupakan salah satu dari kegiatan kepelabuhanan yaitu Pengusahaan Jasa Kepelabuhanan Pada Terminal Alih Muat Barang (Ship To Ship Transfer), yang telah diatur di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2015 tentang Konsesi dan Bentuk Kerjasama Lainnya Antara Pemerintah Dengan BUP Di Bidang Kepelabuhanan.
Dengan adanya kepastian hukum terkait pemberian izin pengusahaan pelabuhan ini, tentu membuat pelaku/badan usaha dapat meningkatkan kualitas pelayanan, khususnya kepada pengguna jasa.