• News

Tiga Hal Ini Hambat Masuknya Investasi Pertanian

Asrul | Jum'at, 30/04/2021 14:05 WIB
Tiga Hal Ini Hambat Masuknya Investasi Pertanian Pekarangan rumah jadi lahan pertanian

Jakarta, katakini.com - Reformasi secara meluas diperlukan untuk membereskan berbagai hambatan masuknya investasi swasta ke sektor hulu pertanian di Indonesia, termasuk mengatasi permasalahan lahan, kurangnya infrastruktur serta rumitnya perizinan.

Selain permasalahan lahan seperti kejelasan kepemilikan lahan dan potensi konflik yang ditimbulkannya, penelitian Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) juga menemukan perlunya perbaikan dan ketersediaan infrastruktur, termasuk jalan, pelabuhan dan listrik di luar Pulau Jawa, dimana lahan luas yang dibutuhkan untuk sektor pertanian berskala besar masih tersedia.

Meskipun beberapa investor bersedia untuk membangun infrastruktur yang dibutuhkan, namun margin keuntungan yang tidak terlalu besar dari hasil panen tanaman pangan tidak bisa membenarkan investasi tersebut.

Associate Researcher CIPS, Donny Pasaribu mengatakan, reformasi yang lebih luas di luar permasalahan lahan dan infrastruktur, termasuk yang berkaitan dengan keterbukaan perdagangan dan peran BUMN dalam mencapai tujuan swasembada, juga diperlukan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif di sektor pertanian.

Swasembada pangan sudah sejak lama digaungkan sebagai tolok ukur kesuksesan sektor pertanian, padahal harga yang harus dibayar untuk itu adalah harga pangan domestik yang lebih tinggi, diversifikasi konsumsi pangan yang minim dan alokasi sumber daya yang tidak tepat.

Dengan mengutamakan BUMN untuk mencapai swasembada, pemerintah sebenarnya mendorong realokasi pendanaan dan sumber daya ke sub-sektor yang kurang produktif dan mahal atau mungkin kurang relevan. Risiko politik terkait investasi di sektor pertanian juga membuat investor takut menanamkan dananya di bidang ini.

"Perdagangan terbuka dapat menjadi solusi, tidak hanya akan membuat pangan lebih terjangkau, tetapi juga akan memperbaiki dampak gangguan kebijakan terdahulu di sektor ini. Hal ini akan membuat petani dan investor bisa mengalokasikan sumber dayanya sejalan dengan tujuan keuntungan dan peningkatan produktivitas mereka," jelas Donny dalam keterangannya diterima Jurnas.com, Jumat (30/4).

Untuk meningkatkan kepercayaan investor lebih lanjut, reformasi kebijakan juga perlu terus dilakukan terhadap iklim regulasi Indonesia yang sekarang ini masih kuat diwarnai ketidakpastian.

Pemerintah sebenarnya sudah merespons urgensi reformasi kebijakan melalui deregulasi lewat UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun masih dibutuhkan sejumlah penyesuaian pada peraturan turunan dan teknis untuk mengatasi rumitnya proses serta persyaratan untuk mendapatkan izin investasi, serta transparansi dan konsistensi pelaksanaan kebijakan.

Kapasitas kelembagaan, terutama bagi kementerian dan lembaga pemerintah yang terkati perdagangan dan investasi sektor pertanian serta pemerintah daerah, juga perlu ditingkatkan agar lebih siap mengakomodasi Penanaman Modal Asing (PMA).

Upaya memangkas birokrasi, seperti yang diukur melalui peringkat Indonesia dalam indeks kemudahan berbisnis Bank Dunia (Ease of Doing Business Index), juga tetap perlu terus dilanjutkan. Pada 2020, Indonesia menduduki peringkat 72 dari 190 dalam Indeks Kemudahan Berbisnis (EoDB) Bank Dunia. Namun pada indikator lainnya, peringkat Indonesia tidak terlalu baik.

Indonesia berada di peringkat 146 dalam hal pelaksanaan kontrak, peringkat 139 dalam hal pembukaan usaha, peringkat 117 dalam hal perdagangan lintas negara, peringkat 111 dalam hal penanganan izin konstruksi, dan peringkat 107 dalam hal pendaftaran properti.

Pemerintah sudah mencoba menyederhanakan persyaratan untuk mendapatkan izin investasi yang sebelumnya sangat rumit, tidak efisien dan birokratis, dengan memberikan otonomi lebih untuk menerbitkan izin usaha pada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang kini bertransformasi menjadi Kementerian Investasi.

Keywords :

FOLLOW US