• News

Stimulus Sektor Otomotif Belum Cukup, Harus Ditambah Padat Karya Tunai

Akhyar Zein | Selasa, 27/04/2021 17:21 WIB
Stimulus Sektor Otomotif  Belum Cukup, Harus Ditambah Padat Karya Tunai Ilsutrasi (foto: Kompas)

Katakini.com – Ekonom menilai pemberian diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mobil dengan kapasitas silinder kurang dari 1.500 berdampak positif.

Namun stimulus tersebut tidak cukup untuk menggerakkan ekonomi nasional sehingga perlu dilengkapi dengan program padat karya tunai.

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Mohammad Faisal mengatakan stimulus PPnBM tersebut tidak berkelanjutan sebab masyarakat hanya memanfaatkan diskon yang diberikan oleh pemerintah.

"Sehingga penjualan mobil akan menurun seiring dengan pengurangan diskon pada akhir tahun ini dan kembali ke kondisi sebelum diberikan stimulus," kata Faisal dalam diskusi Mendobrak Inersia Pemulihan Ekonomi secara virtual, Selasa.

Menurut Faisal, pada bulan Maret pembelian kendaraan roda empat memang naik 11 persen.

“Efeknya memang luar biasa positif sebagai hasil stimulus PPnBM, sebagian besar karena memanfaatkan momentum adanya diskon ini,” lanjut Faisal.

Dia memperkirakan pada bulan April hingga akhir tahun 2021, pembelian kendaraan roda empat akan terus naik seiring dengan aturan diskon pajak PPnBM mobil yang diperluas hingga 2500 cc.

Menurut dia, agar peningkatan penjualan mobil dapat terus berkelanjutan, pemerintah seharusnya tak hanya berorientasi pada pasar domestik namun juga melakukan ekspor.

Saat ini, ekspor kendaraan bermotor di Indonesia jauh tertinggal dibandingkan dengan Thailand, kata Faisal.

“Kalau kita lihat proporsinya kita kalah jauh dengan Thailand yang diarahkan produksinya untuk ekspor,” ucap dia.

Dia menambahkan program stimulus dari pemerintah juga akan berkelanjutan jika adanya penciptaan lapangan kerja dan memperbanyak program-program padat karya tunai.

Penciptaan lapangan kerja dan program padat karya tunai akan meningkatkan daya beli dan meningkatkan produktivitas, tutur dia.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan perluasan diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mobil dengan kapasitas silinder kurang dari 1.500 hingga 2.500 cc.

Aturan itu mulai berlaku mulai 1 April 2021.

Sri Mulyani mengatakan bobot kebijakan stimulus menjadi semakin kuat dan cakupannya semakin luas sehingga mempercepat ritme pemulihan ekonomi nasional.

“Kebijakan stimulus ini diharapkan mampu merangsang konsumsi masyarakat khususnya pada produk-produk unggulan industri kendaraan bermotor dalam negeri,” kata dia.(Anadolu Agency)

FOLLOW US