Tarif Tol Sedyatmo Resmi Naik 29 April

Budi Wiryawan | Selasa, 27/04/2021 14:05 WIB
Tarif Tol Sedyatmo Resmi Naik 29 April Akses keluar Rawa Bokor, Jalan Tol Sedyatmo, Jakarta

Katakini.com - Pengelola jalan tol, Jasa Marga bakal naikkan tarif Tol Sedyatmo pada 29 April 2021 Pukul 00.00 WIB.

Penyesuaian tarif ini berdasarkan laju inflasi 4,43%. Sebagai contoh untuk tarif kendaraan golongan 1 disesuaikan dari Rp 7.500 menjadi Rp 8.000.

Corporate Communication and Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk Dwimawan Heru menjelaskan, penyesuaian ini sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) nomor 256/KPTS/M/2021 Tanggal 5 Maret 2021.

Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

Penyesuaian tarif tol dilakukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi sesuai business plan, membangun iklim investasi jalan tol yang kondusif, pemenuhan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol sebagai suatu Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha, menjaga tingkat pelayanan kepada pelanggan.

Jasa Marga telah memenuhi seluruh SPM yang dipersyaratkan. Jasa Marga melaksanakan berbagai perbaikan pelayanan yang mencakup layanan transaksi, layanan lalu lintas dan layanan konstruksi, yang dilakukan dalam rangka memberikan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan kepada pengguna jalan tol.

 

FOLLOW US