• News

KPK Beri Sinyal Kembangkan Kasus Proyek Fiktif Waskita Karya

Budi Wiryawan | Sabtu, 27/04/2013 12:05 WIB
KPK Beri Sinyal Kembangkan Kasus Proyek Fiktif Waskita Karya Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto Antara)

Katakini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beri sinyal bakal kembangkan lebih lanjut kasus korupsi proyek fiktif yang terjadi di PT Waskita Karya. Komisi Antirasuah ini bakal melihat terlebih dahulu putusan lima mantan petinggi Waskita Karya yang divonis 4-7 tahun penjara.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK bakal melihat terlebih dahulu secara seksama putusan terhadap Desi Arryani dan kawan-kawan itu sebelum menentukan langkah selanjutnya.

"Kami akan pelajari lebih dahulu seluruh pertimbangan putusan dimaksud," kata Ali, Selasa (27/4/2021).

KPK beri sinyal jika perkara yang merugikan negara Rp202 Miliar ini bakal dikembangkan lebih lanjut dengan melihat fakta dan alat bukti yang ada.

"Prinsipnya tentu jika memenuhi kecukupan alat bukti menurut hukum akan kami kembangkan lebih lanjut," kata Ali.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan perbuatan lima terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp202 miliar atas pembuatan 41 kontrak pekerjaan fiktif.

Kelima terdakwa juga disebut telah memperkaya pihak lain terkait pekerjaan fiktif ini, yakni Haris Gunawan Rp1,52 miliar; Dono Parwoto Rp1,36 miliar; Imam Bukori Rp6,18 miliar; Wagimin Rp20,5 miliar; serta Yahya Mauluddin Rp150 juta.

Sejumlah korporasi juga menikmati keuntungan dalam proyek ini, antara lain PT Safa Sejahtera Abadi diperkaya sebesar Rp8,16 miliar; CV Dwiyasa Tri Mandiri Rp3,83 miliar; PT MER Engineering Rp5,79 miliar; serta PT Aryana Sejahtera Rp1,7 miliar.

Olehnya Desi divonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan.

Desi Arryani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama. Ia bersama rekan-rekannya terbukti melakukan korupsi terkait pekerjaan subkontraktor fiktif untuk membiayai pengeluaran di luar anggaran PT Waskita Karya sejak 2009 hingga 2013.

"Menyatakan terdakwa I Desy Aryyani, terdakwa II Fathor, terdakwa III Jarot, terdakwa IV Fakih Usman, serta terdakwa V Yuly, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Panji Surono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor.

Selain putusan terhadap Desi, Hakim juga menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa lainnya yakni, Fathor Rachman dan Jarot Subana dijatuhkan pidana enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. Sementara itu, Fakih Usman divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

Sedangkan, Yuly Ariandi Siregar divonis tujuh tahun pidana penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. Keempat terdakwa itu juga diyakini melakukan korupsi terkait pekerjaan subkontraktor fiktif untuk membiayai pengeluaran di luar anggaran PT Waskita Karya sejak 2009 hingga 2013.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada para terdakwa. Diantaranya, Fathor Rachman dikenai hukuman uang pengganti Rp3.670.000.000 subsidair satu tahun penjara. Sementara Jarot Subana juga dijatuhkan uang pengganti senilai Rp7.124.239.000 subsidair dua tahun penjara.

Kemudian Fakih Usman senilai Rp5.970.586.037 subsidair dua tahun penjara. Sementara itu, Yuly Ariandi Siregar sejumlah Rp47.166.931.587 subsidair dua tahun dan enam bulan.

FOLLOW US