Kereta api jarak jauh.
Katakini.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menetapkan bahwa hasil tes bebas covid-19 RT-PCR dan Antigen untuk persyaratan naik Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) hanya berlaku satu hari atau 1X24 jam dari sebelumnya berlaku 3x24 jam sebelum keberangkatan. Begitu juga hasil negatif GeNose C19 masa berlaku tetap 1x24 jam.
"Aturan ini berlaku untuk keberangkatan mulai Sabtu (24/4/2021) hingga Rabu (5/5/2021)," kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa di Jakarta, Sabtu (24/4/2021).
Eva mengatakan, untuk keberangkatan pengguna jasa dari wilayah Daop 1 Jakarta seperti Stasiun Pasar Senen dan Gambir pekan ini terpantau normal atau tidak terjadi lonjakan. Jumlah perjalanan KA yang beroperasi tetap sama dengan pekan sebelumnya."Untuk hari ini terdapat 15 KA yang berangkat dari Stasiun Pasar Senen dengan rata- rata volume berdasarkan data pemesanan tiket sementara pkl 06.00 WIB terdapat sekitar 3.100 penumpang," katanya.Untuk Stasiun Gambir terdapat 13 KA berangkat dengan rata- rata volume berdasarkan data pemesanan tiket sementara pukul 06.00 WIB yakni sekitar 1.800 penumpang."Jumlah perjalanan dan volume rata-rata penumpang berangkat pada pekan ini sama dengan pekan sebelumnya," ujar Eva.
Selama pandemi, KAI terus mengedepankan protokol kesehatan secara konsisten. Sebagai bentuk dukungan penuh maka sejumlah aturan yang diterapkan pada perjalanan KA juga mengacu pada kebijakan pemerintah. Salah satunya pembatasan kapasitas volume penumpang maksimal 70 persen di setiap rangkaian serta kewajiban para calon pengguna memiliki berkas pemeriksaan deteksi Covid 19 dengan hasil Negatif.