Uji publik Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan bidang LLAJ. Foto: hubdat/katakini.com
Katakini.com -Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) melalukan uji petik terhadap Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Perhubungan bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
RPM ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Sebelumnya telah pula digelar uji publik terhadap 2 RPM yaitu RPM tentang Penyelenggaraan Penimbangan Kendaran Bermotor Revisi dari PM 134 Tahun 2015 dan RPM tentang Penyelenggaraan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor Revisi dari PM 133 Tahun 2015," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyad melalui keterangan tertulis yang diterima katakini.com di Jakarta, Jumat (23/4/2021).
Menurut Budi, di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2021 ada 16 amanat untuk diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri perhubungan, yaitu terkait dengan analisis dampak lalu lintas, pengujian berkala kendaraan bermotor, pengujian tipe kendaraan bermotor, terminal penumpang, angkutan jalan, dan penimbangan kendaraan bermotor.
Budi menjelaskan, di ketiga RPM terdapat berbagai aturan baru yang merupakan penyempurnaan dari beberapa Peraturan Menteri Perhubungan sebelumnya.RPM perubahan Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 33 tahun 2018 tentang pengujian tipe kendaraan bermotor memiliki substansi baru antara lain: