• News

Pasca Terbit Aturan Larangan Mudik, Penumpang Kereta Api Masih Normal

yahya | Jum'at, 23/04/2021 19:41 WIB

Pasca Terbit Aturan Larangan Mudik, Penumpang Kereta Api Masih Normal Kereta Api jarak jauh di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat.

Katakini.com - Setelah terbit addendum SE No.13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid 19 tentang peniadaan mudik hari raya idul fitri tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid 19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah, penumpang kereta api dari operasi (daop) 1 Jakarta masih normal.

"Untuk keberangkatan pengguna jasa dari wilayah Daop 1 Jakarta seperti Stasiun Pasar Senen dan Gambir pekan ini terpantau normal atau tidak terjadi lonjakan. Jumlah perjalanan KA yang beroperasi tetap sama dengan pekan sebelumnya," kata Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia Daop I Jakarta Eva Chairunisa di Jakarta, Jumat (23/4/2021).

Eva memngatakan, kebijakan perjalanan KA khususnya dari wilayah Daop 1 Jakarta akan segera disampaikan. Saat ini KAI masih menunggu Surat Edaran dari Kementerian Perhubungan terkait detail penerapannya pada moda transportasi Kereta Api.

"Hingga kini perjalanan KA masih mengacu ke Surat Edaran Kemenhub No 27 Tahun 2021," katanya.

KAI mendukung penuh seluruh upaya pemerintah terkait penanganan Covid 19 dan akan mengikuti seluruh kebijakan yang telah ditetapkan pada sektor transportasi. Jika terdapat perubahan atau kebijakan baru maka sosialisasi akan segera dilakukan.

Selama pandemi, KAI terus mengedepankan protokol kesehatan secara konsisten. Sebagai bentuk dukungan penuh maka sejumlah aturan yang diterapkan pada perjalanan KA juga mengacu pada kebijakan pemerintah. salah satunya pembatasan kapasitas volume penumpang maksimal 70 persen di setiap rangkaian serta kewajiban para calon pengguna memiliki berkas pemeriksaan deteksi Covid 19 dengan hasil Negatif.