• Kesra

Skema Baru Penyaluran Dana BOS Direspon Positif

Budi Wiryawan | Jum'at, 23/04/2021 06:05 WIB
Skema Baru Penyaluran Dana BOS Direspon Positif Ilustrasi Rupiah (Istimewa)

Katakini.com - Skema baru penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali diterbitkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim pada 25 Februari lalu.

Setelah sebelumnya menerbitkan regulasi penyaluran Dana BOS langsung ke rekening sekolah tahun lalu, kini Mendikbud menetapkan bahwa besaran Dana BOS antar daerah bervariasi, sesuai dengan indeks kemahalan konstruksi (IKK) dan indeks peserta didik (IPD) tiap wilayah kabupaten/kota.

"Sekarang dana BOS ada perubahan yang lebih afirmatif. Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah tetap fleksibel sesuai kebutuhan sekolah, termasuk untuk melengkapi daftar periksa pembelajaran tatap muka dan untuk mendukung Asesmen Nasional," terang Mendikbud dalam konferensi pers daring pada 25 Februari 2021 lalu.

Kebijakan ini disambut positif oleh SMA Negeri 7 Tarakan, Kalimantan Utara. Kepala Sekolah SMAN 7 Tarakan, Friny Napasti mengisahkan dulu sekolahnya harus menunggu waktu lama untuk menerima pencairan Dana BOS.

"Kadang kala biayanya sudah habis sedangkan kami harus mengeluarkan biaya rutin. Tapi sekarang ini lebih teratur, datangnya tepat waktu, sehingga kami bisa menggunakannya dengan lancar. Senang sekali, mekanismenya dibuat jadi lebih ringkas dan tepat sasaran," kata Friny kepada Jurnas.com pada Kamis (22/4).

Tahun ini, lanjut Friny, sekolahnya mendapatkan Dana BOS sekitar Rp800 jutaan. Jumlah ini meningkat sebesar Rp200 juta dari tahun lalu, setelah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memutuskan besaran Dana BOS menyesuaikan dengan indeks kemahalan konstruksi (IKK) dan indeks peserta didik (IPD) wilayah.

Adapun dari Dana BOS itu, sebagian besar digunakan untuk belanja pegawai, barang dan jasa, belanja modal, dan persiapan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas yang akan digelar dalam waktu dekat.

"Penyiapan sarana dan prasarana PTM terbatas berupa alat-alat kebersihan, dan fasilitas lainnya untuk memenuhi protokol kesehatan," lanjut dia.

Friny mengaku cukup dengan Dana BOS yang diterima oleh SMAN 7 Tarakan. Pasalnya, sekolah itu juga menerima Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dari pemerintah Kota Tarakan.

"Tapi ini fokusnya untuk belanja guru honor. Jadi BOS sendiri tidak terlalu terganggu budgeting-nya untuk pengeluaran penggajian guru honor. Jadi benar-benar BOS-nya untuk peningkatan mutu, berkaitan tentang kegiatan pembelajaran," tutur Friny.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Dasar dan Menengah (PAUD Dasmen) Jumeri dalam kesempatan sebelumnya menyebut penggunaan Dana BOS untuk pembayaran guru honorer tidak dibatasi alokasi maksimal di tengah pandemi Covid-19.

Pembayaran honor dalam kondisi normal adalah maksimal 50 persen untuk sekolah negeri dan swasta. Selain itu, honor juga dapat diberikan kepada tenaga  kependidikan apabila dana masih tersedia.

"Bagi daerah-daerah yang ditetapkan sebagai daerah bencana, maka ketetapan honor bisa lebih dari 50 persen," tegas Jumeri.

Sebagaimana diketahui, tahun ini pemerintah mengalokasikan Rp52,5 triliun Dana BOS bagi 216.662 satuan pendidikan jenjang SD, SMP, SMA/SMK, dan SLB di Indonesia. Selain itu mulai tahun ini, nilai satuan biaya operasional sekolah juga berbeda antar daerah, karena dihitung berdasarkan indeks kemahalan konstruksi  (IKK) dan indeks peserta didik (IPD) tiap wilayah kabupaten/kota.

Rentang nilai satuan biaya per peserta didik per tahun jenjang Sekolah Dasar (SD) rata-rata kenaikan 12,19 persen dengan satuan biaya Rp900.000 (terendah) s.d. Rp1.960.000 (tertinggi). Sekolah Menengah Pertama (SMP) rata-rata kenaikan 13,23 persen dengan satuan biaya Rp1.100.000 (terendah) s.d. Rp2.480.000 (tertinggi).

Kemudian untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) rata-rata kenaikan 13,68 persen dengan satuan biaya Rp1.500.000 (terendah) s.d. Rp3.470.000 (tertinggi). Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) rata-rata kenaikan 13,61 persen dengan satuan biaya Rp1.600.000 (terendah) s.d. Rp3.720.000 (tertinggi).

Sementara itu, Sekolah Luar Biasa (SLB) rata-rata kenaikan 13,18 persen dengan satuan biaya Rp3.500.000 (terendah) s.d. Rp7.940.000 (tertinggi).

FOLLOW US