• News

Telusuri Aliran Uang ke Nurdin Abdullah, KPK Cecar Anggota DPRD Makassar

Eko Budhiarto | Jum'at, 09/04/2021 12:03 WIB
Telusuri Aliran Uang ke Nurdin Abdullah, KPK Cecar Anggota DPRD Makassar Gubernur Non aktif Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah. (Foto: jurnas.com)

Katakini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa anggota DPRD Kota Makassar, Eric Horas dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

Dalam pemeriksaan itu, tim penyidik mencecar Eric soal aliran duit yang diterima Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah melalui Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan.

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengetahuan saksi mengenai dugaan adanya aliran sejumlah uang ke berbagai pihak, salah satunya kepada Tsk NA (Nurdin Abdullah) melalui Tsk ER (Edy Rahmat)," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, Jumat (9/4).

Selain Eric, KPK juga memeriksa pihak swasta bernama Nuwardi alias Hj. Momo dan A.M. Prakasi. Kepada kedua saksi, penyidik mengonfirmasi aliran sejumlah dana ke berbagai pihak dari pelaksanaan berbagai proyek di Pemprov Sulsel.

"Yang salah satunya kepada tersangka Nurdin Abdullah melalui tersangka Edy Rahmat," ujar Ali.

Diketahui, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.  

Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PU) Pemprov Sulsel, Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto sebagai tersangka. 

Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Agung. Selain itu dirinya juga diduga menerima gratifikasi dengan total nilai Rp3,4 miliar. Suap diberikan agar Agung bisa mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di 2021.

FOLLOW US