• Bisnis

Satgas Pangan: Penimbun Bahan Pokok Didenda Rp50 Miliar

Akhyar Zein | Kamis, 08/04/2021 18:18 WIB
Satgas Pangan: Penimbun Bahan Pokok Didenda Rp50 Miliar Ilustrasi gudang makanan (foto: tribunnews.com)

Katakini.com - Kepala Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri Brigjen Polisi Helmy Santika menegaskan, penimbun bahan pokok yang menimbulkan kelangkaan hingga gejolak harga dapat dipidana penjara 5 tahun atau denda paling banyak Rp50 miliar.

Helmy mengatakan, penimbun bahan pokok dapat dikenakan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

"Hal itu terkait penyimpanan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga dan atau hambatan lalu lintas perdagangan barang," kata Helmy saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan, Satgas Pangan terus mengantisipasi agar tidak terjadi penimbunan stok bahan pokok, terutama menjelang Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah.

Kesiapan yang dilakukan antara lain melaksanakan rapat koordinasi dengan pemangku kepentingan (stakeholder) terkait, seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Badan Ketahanan Pangan, Bulog, Badan Karantina Pertanian dan Bea Cukai.

Koordinasi dilakukan untuk memastikan ketersediaan bahan pokok tercukupi dan harga stabil. Selain itu, Satgas Pangan bersama dengan kementerian terkait juga akan melakukan operasi pasar.

"Kami juga melakukan koordinasi dengan Kepala Satgas Pangan daerah untuk memastikan distribusi dan menghindari adanya penimbunan bahan pokok," kata Helmy.(Anadolu Agency)

FOLLOW US