• News

Kapolri Larang Media Siarkan Tindakan Kekerasan oleh Polisi

Yahya Sukamdani | Selasa, 06/04/2021 13:01 WIB
Kapolri Larang Media Siarkan Tindakan Kekerasan oleh Polisi Baku hantam sesama polisi dalam kasus video viral penyusupan perwira polisi ke demonstran di Jambi. Foto: tangkaplayar

Katakini.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan para petugas humas kepolisian untuk melarang media menyiarkan tindakan kekerasan atau arogansi kepolisian. Kapolri mengimbau media menayangkan tidakan polisi yang humanis.

Instruksi tersebut tertuang dalam surat telegram Kapolri tertanggal 5 april 2020. Surat ditujukan kepada para Kapolda dan Bidang Kehumasan Polri di tiap wilayah.

"Diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis," tulis Listyo dalam telegram tersebut dan dikutip pada Selasa (6/4/2011).

Telegram dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 ini ditandatangani oleh Kadiv Humas Pol, Inspektur Jenderal Argo Yuwono atas nama Kapolri. Telegram bersifat sebagai petunjuk arah (Jukrah) untuk dilaksanakan jajaran kepolisian.

Kapolri juga meminta agar rekaman proses interogasi kepolisian dalam penyidikan terhadap tersangka tidak disediakan.

Dalam telegram tersebut, ada beberapa poin lainnya yang juga berkaitan dengan kode etik jurnalistik. Misalnya seperti tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan atau kejahatan seksual. Menyamarkan gambar wajah dan identitas korban serta keluarga kejahatan seksual, serta para pelaku.

Lalu, tidak menayangkan secara eksplisit dan rinci mengenai adegan bunuh diri serta identitas pelaku. Termasuk, tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detail dan berulang-ulang. Terkait tayangan penangkapan pelaku kejahatan, ada syaratnya.

"Dokumentasi dilakukan oleh personel Polri yang berkompeten," tambah Listyo seperti dikutip cnnindonesia.

FOLLOW US