• News

Maqdir Sebut SP3 Sjamsul Nursalim Bentuk Kepastian Hukum

Eko Budhiarto | Jum'at, 02/04/2021 10:52 WIB
Maqdir Sebut SP3 Sjamsul Nursalim Bentuk Kepastian Hukum Maqdir Ismail

Katakini.com - Maqdir Ismail selaku penasihat hukum Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim menilai terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bagi kedua kliennya sebagai bentuk kepastian hukum.

"Bagi kami sebagai kuasa hukum, ini adalah ada berita baik karena sudah ada kepastian hukum terhadap perkara akibat adanya krisis 1997/1998," kata Maqdir di Jakarta, Kamis (1/4/2021).

Pada 31 Maret 2021, KPK mengeluarkan SP3 terhadap Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim dalam perkara dugaan korupsi proses Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham BDNI selaku obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

"Berita ini kami syukuri sebagai bukti adanya kepastian hukum dan adanya perlindungan terhadap hak asasi manusia," ungkap Maqdir.

Langkah KPK tersebut adalah SP3 pertama sejak berlakunya UU baru, yaitu UU No 19 tahun 2019 tentang Revisi UU KPK.

"Secara kebetulan yang mendapatkan SP3 pertama dari KPK adalah Pak Sjamsul Nursalim dan Bu Itjih Sjamsul Nursalim. SP 3 ini adalah adalah satu keniscayaan bagi semua orang yang mendapat masalah hukum pidana," tambah Maqdir.

SP3 tersebut menurut Maqdir wajar diterbitkan bila tidak ada bukti perbuatan tersebut merupakan perkara pidana.

"Atau buktinya tidak cukup, atau karena sudah ada putusan pengadilan yang menyatakan itu bukan perkara pidana, maka perkara lainnya harus dihentikan," kata Maqdir.

FOLLOW US