• News

DPR Minta Pemerintah Segera Terbitkan Perpres Pelibatan TNI dalam Penanggulangan Terorisme

Yahya Sukamdani | Kamis, 01/04/2021 18:17 WIB
DPR Minta Pemerintah Segera Terbitkan Perpres Pelibatan TNI dalam Penanggulangan Terorisme Anggota Komisi I DPR RI F-PPP Saifullah Tamliha. Foto: kwp/katakini.com

Katakini.com - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PPP Saifullah Tamliha meminta pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) UU Tindak Pidana Terorisme, terutama yang terkait dengan pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme.

"Sampai sekarang saya sebagai anggota komisi 1 belum terima (Perpres pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme)," kata Saifullah Tamliha dalam diskusi dealektika demokrasi tentang "Lawan Geliat Radikal-Terorisme di Tanah Air”, di gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (1/4/2021).

Saifullah Tamliha mengatakan, revisi UU penanggulangan terorisme telah selesai dan disahkan sejak 2,5 tahun lalu. Tapi hingga sekarang Perpresnya tak kunjung selesai.
Salah satu alasan revisi itu karena aparat tidak bisa menangkap orang terlebih dahulu, sebelum dia melakukan aksi teror.

Menurutnya, dengan UU hasil revisi itu kewenanhan aparat bisa lebih maju. "Kalau orang sudah terindikasi sebagai jaringan teror, aparat itu bisa melakukan interogasi penyelidikan atau penyidikan," ujarnya.

Melalui revisi UU itu juga TNI dapat dilibatkan dalam tindak pidana terorisme dengan alasan struktur TNI sampai ke desa-desa yaitu Babinsa.

Menurut Saifullah Tamliha, dalam Rancangan Perpres itu sedikit ada masalah yaitu soal pendanaan pelibatan TNI. Pemerintah mengusulkan rancangan tiga sumber dananya yaitu melalui APBN, APBD, dan sumber dana lain yang tak mengikat.

"Kami di Komisi I hanya menyetujui sumber dana dari APBN karena kami tahu beban pemerintah daerah dan juga tidak inging TNI `ngasong` ke berbagai pihak untuk cari uang," katanya.

Sepanjang Perpres tentang keterlibatan TNI itu belum ada, lanjutnya, maka selama itu pula TNI belum bisa terlibat sepenuhnya , untuk menjalankan undang-undang yang direvisi beberapa tahun yang lalu.

FOLLOW US