• News

Basarah Tegaskan MPR RI Tak Pernah Bahas Presiden Tiga Periode

Yahya Sukamdani | Minggu, 28/03/2021 08:41 WIB
Basarah Tegaskan MPR RI Tak Pernah Bahas Presiden Tiga Periode Pimpinan MPR RI Ahmad Basarah. Foto: kwp/katakini.com

Katakini.com - Wakil Ketua MPR RI, Ahmad Basarah, menegaskan, bahwa tidak ada pembahasan terkait isu perpanjangan masa jabatan Presiden tiga periode.

"Saya tegaskan, bahwa MPR hingga saat ini tidak membahasa apalagi memutuskan untuk perubahan pasal masa jabatan presiden seperti yang tercantum dalam pasal 7 UU NRI tahun 1945," kata Basarah saat membuka Press Gathering pimpinan MPR RI dengan Koordinatoriar Wartawan Parlemen (KWP), Sabtu (27/3/2021) di Hotel Mambruk, Anyer, Banten.

Basarah mengatakan, hampir semua Fraksi di MPR belum satupun yang mengusulkan untuk memgamandemen pasal-pasal dalam UU tersebut.

Sebenarnya, lanjut politikus PDIP ini, wacana amendemen UUD 1945 dengan mengubah masa jabatan presiden sempat mengemuka pada akhir 2019 lalu. Ide itu berasal dari Fraksi Partai NasDem kala itu pak Jhoni G Plate.

"Tetapi tidak satupun Fraksi di MPR yang menanggapi serius. Karena saat itu, MPR menganggap wacana tersebut bukan suatu yang mendesak dan urgen," katanya.

PDIP sendiri, lanjutnya, berkomitmen tidak akan mengubah pasal 7 UUD NRI 1945 tersebut.

"Bagi kami di PDIP, yang ada hitam putih, kami tidak pernah abu-abu. Kami tegas menolak wacana perubahan jabatan Presiden dalam pasal 7 UU NRI 1945," katanya.

Hanya saja, lanjut Basarah, perlu kepastian akan kesinambungan pembangunan nasional dalam setiap pergantian kepemimpinan nasional. Sehingga tidak ganti presiden ganti visi misi dan program pembangunannya. Untuk itulah keberadaan PPHN lebih urgen dari pada perubahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

"Menetapkan PPHN lebih penting ketimbang masa jabatan presiden jadi tiga periode. Karena jabatan presiden tiga periode, bukan kebutuhan bangsa kita saat ini," ujarnya.

FOLLOW US