• News

KPK Dalami Aliran Dana Suap Nurdin Abdullah

Eko Budhiarto | Kamis, 25/03/2021 09:19 WIB
KPK Dalami Aliran Dana  Suap Nurdin Abdullah Nurdin Abdullah

Katakini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi saksi A Indar selaku wiraswasta soal aliran uang dalam kasus dugaan suap yang menjerat Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah (NA) dan kawan-kawan.

KPK, Rabu (24/3/2021), memeriksa A Indar sebagai saksi untuk tersangka Nurdin dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

"A Indar (wiraswasta) dikonfirmasi di antaranya terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang kepada pihak pokja (kelompok kerja) di Dinas PUTR Pemprov Sulsel," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya.

KPK juga memanggil tiga saksi lainnya untuk tersangka Nurdin dan kawan-kawan, namun ketiganya tidak memenuhi panggilan.

"Tidak hadir dan mengonfirmasi melalui surat tertulis untuk dilakukan penjadwalan ulang, yaitu saksi Fery Tanriady (wiraswasta)," kata Ali.

Sedangkan dua saksi masing-masing wiraswasta John Theodore, dan PNS/Kabag Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkab Bulukumba, Sulsel Rudy Ramlan tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi.

"KPK mengingatkan untuk kooperatif hadir sebagaimana surat panggilan tim penyidik KPK yang akan segera dikirimkan," kata dia.

Selain Nurdin, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin dan Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB).

Nurdin diduga menerima total Rp5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.

 

Keywords :

FOLLOW US