"Betul, Selasa 23 Maret 2021, tim kami memeriksa 22 mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri Jendra Firdaus, di Tanjungpinang, Rabu (24/3/2021).

Jendra menyebut pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp7,7 miliar tersebut.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan COVID-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi yang diperiksa dengan penyidik yang memeriksa, serta wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.

Secara terpisah, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendukung Kejati Kepri mengusut tuntas dugaan kasus korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Natuna.

Boyamin pun menyoroti sudah lebih dari dua tahun penanganan dugaan tindak pidana korupsi tersebut tak kunjung selesai, padahal dalam proses penyidikannya Kejati Kepri telah menetapkan lima orang tersangka.

Tersangka itu, dua di antaranya adalah mantan Bupati Kabupaten Natuna yaitu Raja Amirullah dan Ilyas Sabli. Keduanya saat ini sama-sama menjabat anggota DPRD Provinsi Kepri periode 2019-2024.

Sedang tiga lainnya ialah Ketua DPRD Kabupaten Natuna periode 2009-2014 Hadi Chandra, Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna periode 2011-2016 Syamsurizon yang pernah menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan Sekretaris Dewan Kabupaten Natuna periode 2009-2012 Makmur.

Lebih lanjut, Boyamin menyampaikan bahwa MAKI sangat berkepentingan membantu negara memberantas korupsi dalam bentuk menggugat praperadilan terhadap perkara mangkrak, salah satunya di Kejati Kepri.

"Selain menggugat Kejati Kepri, kami juga menggugat KPK, dan BPK karena dianggap berperan atas mangkraknya perkara korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Natuna," demikian Boyamin seperti dikansir antarnews.