• News

Dirjen Budi: Tahun 2023 Indonesia Bebas Kendaraan ODOL

Yahya Sukamdani | Rabu, 24/03/2021 18:13 WIB
Dirjen Budi: Tahun 2023 Indonesia Bebas Kendaraan ODOL Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi sedang memotong truk ODOL. Foto: katakini.com

Katakini.com – Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi menyatakan pada tahun 2023 mendatang tidak akan ada lagi angkutan barang atau truk yang Over Dimensi Over Loading (ODOL) yang berkeliaran di Indonesia.

“Lambat laun angkutan ODOL akan hilang dari Indonesia. Kami sudah menargetkan pada tahun 2023 harus sudah zero ODOL,” kata Budi saat melakukan pemotongan secara  simbolis 10 truk ODOL di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Kemang, Bogor, Jawa Barat, Rabu (24/3/2021).

Sebelumnya, pemerintah memaang target tahun 2021 ini seluruh kendaraan ODOL dilarang operasi. Tetapi untuk mengakomodir permintaan para pengusaha truk dan logistik, maka pemerintah memberi tenggang waktu hingga tahun 2023 mendatang.

"Meskipun demikian, pemerintah saat ini tetap melakukan penindakan dan normalisasi kendaraan-kendaraan ODOL secara bertahap," katanya.

Budi mengatakan, saat ini seluruh UPPKB yang berada di bawah pembinaan Ditjen Hubdat melakukan berbagai langkah penertiban melalui pengetatan pemeriksaan kendaraan angkutan barang yang melintas dijalan nasional.

“Pengetatan yang saat ini kami lakukan melalui pemeriksaan atas dimensi kendaraan, penindakan melalui E-Tilang, transfer muatan hingga kepada penindakan melalui penuntutan hingga tahap P21 atau pelimpahan kepada kejaksaan bagi temuan kendaraan yang melakukan ODOL dengan kesengajaan dan tanpa memperhitungkan kepentingan masyarakat luas,” katanya.

Budi menegaskan pemerintah sangat serius menghilangkan ODOL. Hingga saat ini telah lebih dari 1.000 unit truk ODOL yang sudah ditindak dan dinormalisasi. Tidak sedikit juga yang diajukan ke pengadilan dan didenda hingga puluhan juta rupiah dan hukuman kurungan penjara hingga 1 tahun.

“Belum lama ini pengadilan di Padang, Sumatera Barat, menghukum pemilik dan karoseri truk ODOL sebesar Rp8 juta subsider 1 bulan penjara. Sebelumnya bahkan ada yang di denda Rp25 juta subsider 1 tahun penjara,” kata Budi.

Selain berbagai tindakan dan pemberian sanksi di lapangan, Kementerian Perhubungan juga sedang melakukan upaya merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Ankutan Jalan (LLAJ).

“Kami berharap bantuan dan dukungan dari anggota dewan untuk merevisi UU LLAJ. Sekaligus berpesan agar hukuman terhadap pelanggar ODOL lebih diperberat. Di luar negeri, hukuman dendanya bisa mencapai Rp100 juta. Sehingga membuat jera para pelanggar ODOL,” ujarnya.

“Dalam waktu dekat, kami juga akan menandatangani MoU antara Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, dan Polri tertkait penangan ODOL,” imbuhnya.

Kepala BPTD Wilayah IX Jawa Barat Denny Michels Adlan melaporkan, BPTD telah melakukan normalisasi kendaraan ODOL sebanyak 22 unit.

“Sedangkan hari ini kami lakukan normalisasi 10 unit kendaraan ODOL yang hasil penindakan darti UPPKB Kemang (Bogor), Balonggandu (Karawang), dan Losarang (Indramayu),” kata Denny.

FOLLOW US