• News

Polres Bekasi Panggil PT KBU Terkait Dugaan Tindak Pidana Pengelolaan Limbah B3

Asrul | Senin, 22/03/2021 16:43 WIB
Polres Bekasi Panggil PT KBU Terkait Dugaan Tindak Pidana Pengelolaan Limbah B3 PT BKU (foto: istimewa)

Jakarta, katakini.com - PT Karya Bahana Unigam (KBU) perusahaan yang bergerak di bidang Motorcar Body Manufacturers, Motorcar Dealers mendapat surat undangan klarifikasi yang disampaikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Metro Jaya Resort Metro Bekasi.

Adapun surat klarifikasi ini untuk meminta keterangan Samuel Dermawan Rusli selaku Direktur PT Karya Bahana Unigam yang juga menjabat sebagai Direktur di PT Anugrah Cakrawala Dunia (ACD) sebagai pemegang saham mayoritas di PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) dengan kepemillikan 69,68%.

Surat undangan dari Kepolisian Daerah Metro Jaya, Resor Metro Bekasi bernomor B/340/I/RES 5.3/2021/Restro Bks, terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh PT Karya Bahana Unigam.

Tindak pidana yang dimaksud terdiri dari tiga perkara yaitu; tidak melakukan pengolahan limbah B3 sesuai dengan Pasal 103 jo pasal 59 dan/atau Pasal 109 jo pasal 36 (1) UU RI No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Selanjutnya terkait penggunaan Sumber Daya Air (SDA) untuk kebutuhan usaha tanpa izin sebagaimana dimaksud sesuai dengan Pasal 70 huruf (c) jo Pasal 49 ayat (2) dan/atau 73 huruf (b) jo pasal 49 ayat (2) UU No.17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Lalu panggilan terakhir mengenai pengoperasian instalasi tenaga listrik tanpa sertifikat layak operasi sesuai Pasal 54 UU Nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan yang telah terjadi pada bulan November 2020 lalu dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Hendrik selaku Legal Officer PT Karya Bahana Unigam membenarkan kliennya mendapat surat pemanggilan dari pihak Polres Metro Bekasi. Dalam klarifikasi itu, ia menjelaskan bahwa pihak perusahaan sedang melakukan perbaikan bak penampungan limbah.

"Ada anjuran dari tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi agar dilakukan perbaikan atau penambahan bak penampungan limbah," kata Hendrik saat dihubungi media, Minggu malam (21/03).

Namun ia mengklaim, jika perusahaan tidak melakukan pelanggaran lingkungan dalam pengolahan limbah B3.

"Apa yang dilaporkan terkait dugaan pencemaran lingkungan itu tidak benar. Perusahaan sudah mentaati aturan dan dalam pengelolaan limbah B3 ini ada pendampingan dari konsultan lingkungan hidup," kata Hendrik.

Sementara itu, pihak Polres Metro Bekasi belum bisa memberikan keterangan hari ini. "Besok (Selasa) datang ke Polres Metro Bekasi," kata Briptu (Pol) Harie Jamhari.

FOLLOW US