Katakini.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) membolehkan umat Islam yang berpuasa di bulan Ramadan melakukan vaksinasi Covid-19.
Dalam Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021, penyuntikan vaksin Covid-19 tidak membatalkan puasa.
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh pun menyarankan pemerintah untuk terus melakukan vaksinasi di bulan Ramadan untuk mencegah penularan Covid-19.
"Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya," jelas Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan resminya pada Selasa.
Menurut dia, pemerintah bisa melakukan vaksinasi pada malam hari saat Ramadan untuk menghindari bahaya akibat kondisi fisik umat Islam dalam keadaan lemah akibat menjalankan ibadah puasa di siang hari.
"Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah," kata dia.(Anadolu Agency)