KA Brawijaya. Foto: kai/katakini.com
Katakini.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta resmi mengoperasikan Kereta Api (KA) Brawijaya relasi Gambir-Malang pada Rabu (10/3/2021).
"Sebelumnya relasi Gambir - Malang juga telah tersedia yang dilayani oleh KA Gajayana dengan jalur operasional melalui sejumlah stasiun antara seperti Cirebon, Purwokerto, Yogyakarta dan Madiun," kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa.
Melalui kebijakan tersebut maka dimasa pandemi ini ketersediaan tempat duduk hanya sebanyak 280 kursi. Pada pengoperasian perdananya hari ini (10/3/2021), tiket KA Brawijaya sudah terjual 279 TD.
Dengan dioperasikannya KA Brawijaya ini diharapkan kebutuhan masyarakat untuk transportasi yang nyaman dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat semakin terakomodir. Penerapan protokol kesehatan di dalam KA Brawijaya sama seperti KA lainnya yang beroperasi, seperti tempat duduk diatur tetap menjaga jarak, kesiapan penyediaan perangkat pembersih tangan seperti cairan antiseptik dan perangkat cuci tangan yang dilengkapi sabun dipastikan selalu tersedia dan berfungsi baik. Selain itu, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid 19 juga dilakukan dari sisi sarana kereta. Seluruh area dan perangkat yang rentan disentuh banyak orang dibersihkan menggunakan cairan disinfektan secara rutin setiap 30 menit sekali. KA Brawijaya juga dilengkapi ruang isolasi sementara di atas KA jika ditemukan penumpang dengan gejala Covid-19, selanjutnya penumpang tersebut akan diturunkan di stasiun terdekat yang memiliki pos kesehatan untuk penanganan lebih lanjut. Petugas di KA Brawijaya juga akan aktif memastikan penumpang selalu menggunakan APD sepanjang perjalanan.Libur Keagamaan
Pada libur keagamaan Isra Mikraj yang jatuh pada tanggal 11 Maret 2021 dan Hari Raya Nyepi pada 14 Maret 2021, PT KAI Daop 1 Jakarta kembali mengingatkan kepada seluruh pelanggan KA untuk memenuhi persyaratan sebelum melakukan perjalanan KA, dengan menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (RT-PCR/Rapid Antigen/GeNose C19) yang diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.