• News

Menaker Imbau Pekerja Tidak ke Luar Kota Saat Libur

Akhyar Zein | Rabu, 10/03/2021 17:22 WIB
 Menaker Imbau Pekerja Tidak ke Luar Kota Saat Libur Menaker Imbau Pekerja Tidak ke Luar Kota Saat Libur, ilustrasi tempat wisata di TMII (foto Tempo)

Katakini.com - Pemerintah mengimbau pekerja untuk tidak bepergian ke luar kota menjelang libur Hari Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi ada 10-14 Maret 2021.

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menerbitkan surat edaran (SE) yang mengimbau pekerja beserta keluarganya tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar kota selama periode libur untuk mendukung kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Dalam SE tersebut, jika pekerja terpaksa melakukan kegiatan ke luar kota pada periode itu maka wajib melaksanakan protokol kesehatan.

Selain protokol kesehatan, pekerja yang terpaksa harus ke luar kota pada periode tersebut diimbau untuk memperhatikan zonasi risiko penyebaran Covid-19.

Menaker juga meminta kepada para Gubernur untuk menindaklanjuti dan menyampaikan SE ini kepada Bupati/Wali Kota serta pemangku kepentingan terkait.

Sebelumnya, Pemerintah melarang pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara (ASN), pegawai BUMN, BUMD, dan TNI/Polri untuk bepergian ke luar daerah pada masa libur panjang 11-14 Maret 2021.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak bepergian ke luar daerah.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo mengatakan jika himbauan tersebut dipatuhi, pemerintah bisa mengendalikan kasus Covid-19.

"Kami berharap para pimpinan instansi TNI-Polri dan Kementerian Dalam Negeri serta BUMN bisa betul-betul mengawasi anggota dan karyawan masing-masing," ujar Doni Monardo saat memberikan keterangan pers secara virtual pada Senin.(Anadolu Agency)

TERPOPULER



Connect failed: Too many connections