Katakini.com - Program vaksinasi Covid-19 di Indonesia sudah resmi dilaksanakan tepatnya dimulai pada tanggal 13 Januari 2021.
Proses vaksinasi ini pun telah dilakukan kepada para pejabat tinggi negara, para pimpinan daerah dan tokoh-tokoh masyarakat, tenaga kesehatan dan para lansia.
Bagi mereka yang sudah melakukan vaksinasi akan diberikan kartu vaksinasi sebagai bukti telah melakukan vaksinasi.
Jenis vaksin yang digunakan adalah Sinovac, Novavax, AstraZeneca, Covax/ GAVI dari WHO, dan vaksin Pfizer.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengatakan bahwa pemerintah berwacana memberikan sertifikat dalam bentuk digital sebagai insentif bagi masyarakat yang telah divaksin Covid-19. Sertifikat digital ini nantinya bisa memungkinkan masyarakat untuk bepergian tanpa harus melakukan tes swab PCR atau antigen lagi.
Seperti yang tertera dalam Permenkes nomor 84 tahun 2020. Pasal 25 ayat 1 dalam Permenkes tersebut berbunyi “Setiap orang yang telah diberikan vaksinasi Covid-19 diberikan surat keterangan Vaksinasi Covid-19 atau sertifikat elektronik”. Dan pemberian vaksin serta sertifikat digital Covid-19 ini tidak dipungut biaya alias dibayar penuh oleh pemerintah.
Sertifikat digital ini nantinya akan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi yang dikembangkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Syarat Menerima Sertifikat Vaksin Covid-19
Sebelum bisa menerima sertifikat digital vaksin Covid-19 ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap orang yang ingin menerima vaksinasi Covid-19. Berikut daftar persyaratannya:
Tetapi, jika sudah berada dalam kondisi terkendali, diharapkan membawa surat keterangan layak untuk tendapat vaksinasi dari dokter yang merawat.
Selain itu, untuk penderita TBC yang sudah menjalani pengobatan lebih dari dua minggu juga sudah bisa divaksinasi.
Tetapi, jika reaksi alergi tersebut didapatkan setelah vaksinasi pertama, tidak akan diberikan lagi vaksinasi kedua.
Untuk lansia, jika dari persyaratan di atas terdapat 3 atau lebih yang dialami, maka vaksinasi pun tidak dapat diberikan. Tetapi, jika ada dua saja yang dialami, maka vaksin bisa dilakukan.
Persiapan sebelum Suntik Vaksin Covid-19
Untuk Anda yang ingin melakukan suntik vaksin baik secara mandiri atau lewat program pemerintah, berikut beberapa persiapan yang perlu dilakukan oleh Anda, keluarga dan orang tua. Yaitu:
Selain persiapan di atas, persiapann lainnya yang harus dilakukan adalah berusaha untuk mengurangi sebaik mungkin untuk keluar rumah agar terhindar dari risiko tertular virus. Karena jika Anda sudah dianggap tertular maka Anda tidak diperbolehkan menerima vaksin.
Cara Cek Sertifikat Covid-19
Bagaimana cara mengecek sertifikat vaksin Covid-19?
Berikut beberapa cara yang bisa digunakan utnuk mengecek sertifikat covid-19 Anda:
Dilansir dari Kompas.com, Setelah selesai melakukan vaksinasi, dia mendapatkan SMS dari nomor 1199 yang menyatakan telah berhasil melakukan vaksinasi. SMS itu berisi nama lengkap, NIK, nomor tiket vaksin, jadwal vaksin kedua lengkap dengan tanggal dan lokasi vaksinasi.
Selain itu, dalam SMS tersebut juga disertakan tautan untuk mendapatkan sertifikat digital, bukti telah mengikuti penyuntikan vaksin pertama.
Anda bisa mendownload aplikasi ini melalui AppStore dan Play Store. Lalu membuat akun dengan mengisi nama lengkap dan nomor hp. Lalu masukan kode OTP yang dikirimkan ke Anda melalui SMS. Setelah berhasil membuat akun berikutnya adalah melakukan langkah-langkah berikut ini:
Anda juga bisa mengecek sertifikat digital vaksinasi dengan mengunjungi website resmi PeduliLindungi yaitu, https://pedulilindungi.id/ . Berikutnya lakukan langkah-langkahnya berikut ini:
Patuhi Protokol Kesehatan selama Vaksinasi
Selain mempersiapkan diri untuk menerima vaksin, hal lain yang harus dilakukan adalah mematuhi protokol kesehatan yang ada. Jadi jangan lupa untuk membawa masker, face shield dan sarung tangan lateks atau plastik saat akan ke RSUD atau puskesmas tempat kamu akan menerima vaksin. Jangan lupa untuk menjaga jarang dan rajin cuci tangan.
Sumber: republika.co.id