• News

KIARA Desak Perbaikan Menyeluruh Tata Kelola Lobster

Yahya Sukamdani | Rabu, 03/03/2021 18:43 WIB
KIARA Desak Perbaikan Menyeluruh Tata Kelola Lobster Benih udang lobster. Foto: suara.com

Katakini.com – Pada penghujung bulan Februari 2021 lalu, Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Wahyu Sakti Trenggono, menyampaikan rencana akan menghentikan kebijakan ekspor benih lobster yang telah dijalankan oleh Menteri KP sebelumnya, Edhy Prabowo.

Trenggono menyebut benih lobster adalah kekayaan bangsa dan alam Indonesia yang hanya boleh dibudidaya sampai kemudian ukuran konsumsi karena nilai tambah ada di ukuran konsumsi.

Menyikapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati menyebut rencana pelarangan ekspor lobster merupakan langkah baik. Hanya saja, rencana ini perlu dibuktikan dengan keberanian untuk mencabut Permen KP No. 59 Tahun 2020 yang menjadi dasar ekspor benih lobster. Lebih jauh, Menteri KP harus melakukan perbaikan tata kelola lobster secara menyeluruh.

“Permen KP inilah yang menjadi dasar ekspor benih lobster di Indonesia yang sangat massif,” kata Susan melalui keterangan tertulis yang diterima katakini.com di Jakarta, Rabu (3/3/2021).

Setelah mencabut Permen No. 59 Tahun 2020, menurut Susan, KKP harus segera melakukan pendataan dengan sangat baik dan detail mengenai status ketersediaan benih lobster di Indonesia dengan melibatkan Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan).

“Status lobster di Indonesia harus dipastikan apakah statusnya fully oxploited, over exploited, atau masih dapat ditangkap?” tanya Susan.

Bagi Susan, kejelasan mengenai data status benih lobster di Indonesia sangat penting karena selama ini KKP tidak memilikinya sebagai dasar pengambilan keputusan.

“Perlu ada data terbaru dari status pengelolaan sumber daya ikan yang dipublikasi KKP pada tahun 2017 lalu. Penting untuk merumuskan kebijakan publik,” tambah Susan.

Selanjutnya, yang juga penting menurut Susan, jika KKP serius mau melarang ekspor benih lobster, perlu ada pendataan yang jelas mengenai sentra-sentra budidaya lobster di seluruh Indonesia yang dikelola oleh nelayan atau pembudidaya skala kecil atau tradisional di Indonesia.

Pendataan mengenai berapa banyak nelayan atau pembudidaya skala kecil atau tradisional di Indonesia sangat penting karena budidaya atau pembesaran benih lobster di dalam negeri harus melibatkan mereka.

“Nelayan atau pembudidaya skala kecil atau tradisional harus menjadi aktor utama dalam narasi budidaya atau pembesaran benih lobster,” tegas Susan.

KIARA menilai, jika KKP mendorong budidaya atau pembesaran lobster dengan menempatkan pengusaha sebagai aktor utama, maka kesalahan besar yang dilakukan Edhy Prabowo akan diulang oleh Wahyu Sakti Trenggono, yaitu memperkuat para pengusaha dan melemahkan nelayan dan pembudidaya skala kecil atau tradisional.

Terakhir, KIARA mendesak kepada KKP untuk serius memperkuat koperasi-koperasi nelayan yang selama ini terbukti menjadi wadah bagi pengembangan sosial-ekonomi para nelayan dan pembudidaya skala kecil atau tradisional dalam mengembangkan usaha budidaya lobster. Hal ini sangat penting karena merupakan mandat dari UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.

“Koperasi-koperasi nelayan dan pembudidaya skala kecil atau tradisional wajib didata, diperkuat dan difasilitasi oleh KKP dalam perbaikan tata kelola lobster di Indonesia secara menyeluruh, karena ini adalah mandat dari UU 7 tahun 2016. KKP hadir untuk menyejahterakan masyarakat bahari dan pesisir Indonesia bukan menjadi makelar kebijakan,” pungkas Susan.

Keywords :

FOLLOW US