• News

Ingat Ya, Pekerja Gratis Ikut Vaksin Gotong Royong

Eko Budhiarto | Sabtu, 27/02/2021 09:31 WIB
Ingat Ya, Pekerja Gratis Ikut Vaksin Gotong Royong Juru Bicara Vaksin Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi

Katakini.com - Kementerian Kesehatan menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang mengatur tentang Program Vaksin Gotong Royong atau vaksin mandiri yang dilakukan oleh perusahaan swasta pada karyawan dan buruh.

Juru Bicara Vaksin COVID-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi pers daring yang dipantau di Jakarta, Jumat (26/2/2021), mengatakan Vaksinasi Gotong Royong bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di Indonesia untuk mencapai kekebalan kelompok atau herd immunity.

Nadia menegaskan bahwa pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong dilakukan oleh perusahaan swasta yang berpartisipasi untuk memberikan vaksin COVID-19 kepada karyawan dan buruh perusahaan beserta dengan anggota keluarganya yang diberikan secara gratis.

"Seluruh penerima Vaksin Gotong Royong tidak akan dipungut biaya apapun, atau tidak perlu ada pembayaran, vaksin diberikan secara gratis oleh perusahaan yang melakukan Vaksinasi Gotong Royong," kata Nadia.

Nadia menyebut bahwa jenis vaksin yang digunakan dalam Vaksinasi Gotong Royong berbeda dengan jenis vaksin yang digunakan oleh pemerintah dalam program vaksinasi nasional. Dalam hal ini, vaksinasi program pemerintah menggunakan jenis vaksin dari Sinovac, AstraZeneca, Novavac, dan Pfizer.

"Sehingga dengan ini kita memastikan tidak ada kebocoran vaksin tersebut untuk digunakan dalam program Vaksin Gotong Royong. Vaksinasi Gotong Royong akan berjalan setelah tersedia vaksinnya. Pengadaan Vaksin Gotong Royong menjadi ranah Kementerian BUMN dan PT Biofarma," kata Nadia.

FOLLOW US