• News

KPK Dalami Pembelian Rumah Oleh Stafsus Edhy Prabowo Pakai Uang Suap

Akhyar Zein | Senin, 22/02/2021 20:50 WIB
KPK Dalami Pembelian Rumah Oleh Stafsus Edhy Prabowo Pakai Uang Suap Juru bicara KPK Ali Fikri (foto Antara)

Katakini.com  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dua saksi mengenai pembelian rumah oleh tersangka staf khusus (stafsus) Edhy Prabowo sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Misanta Pribadi (AMP) yang diduga bersumber dari uang suap.

KPK, Senin, memeriksa karyawan swasta Yusuf Agustinus dan Zulhijar berprofesi sebagai petani/pekebun sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus suap perizinan ekspor benih lobster (benur) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Yusuf Agustinus (karyawan swasta) dan Zulhijar (petani/pekebun) didalami pengetahuannya terkait pembelian rumah milik saksi Yusuf Agustinus oleh tersangka AMP yang diduga sumber uang untuk pembeliannya dari para eksportir yang memperoleh izin ekspor benur tahun 2020 di KKP," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Senin.

Selain itu, KPK juga memeriksa seorang saksi lainnya, yakni karyawan swasta Jaya Marlian sebagai saksi untuk Edhy dan kawan-kawan.

"Didalami pengetahuannya terkait dengan transaksi jual beli rumah milik tersangka AMP yang berlokasi di wilayah Cilandak, Jaksel yang diduga sumber uang untuk pembeliannya dari para eksportir yang memperoleh izin ekspor benur tahun 2020 di KKP," kata Ali.

KPK juga menginformasikan seorang saksi yang tidak menghadiri panggilan penyidik pada Senin ini, yaitu Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Sjarief Widjaja.

"Mengonfirmasi untuk hadir dan dilakukan penjadwalan ulang pada Selasa (23/2)," kata dia.

KPK secara total telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut.

Sebagai penerima suap, yaitu Edhy, Andreau, staf khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Amiril Mukminin (AM) selaku sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy.

Sedangkan tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706.055.440 kepada Edhy.

Suap diberikan melalui perantaraan Safri dan Andreau selaku staf khusus Edhy, Amiril selaku sekretaris pribadi Edhy, Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy yang juga anggota DPR RI, Iis Rosita, dan Siswadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) sekaligus pendiri PT ACK.(Antara)

FOLLOW US