• Info MPR

RUU Bank Makanan Bisa Jadi Pelengkap UU Pangan

Akhyar Zein | Senin, 22/02/2021 09:51 WIB
RUU Bank Makanan Bisa Jadi Pelengkap UU Pangan Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid (HNW). (Foto: MPR)

INFO MPR - Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid (HNW), menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Bank Makanan. RUU, ini diperlukan  untuk meningkatkan Kesejahteraan Sosial serta membantu Negara.

Antara lain, dengan meningkatkan Indeks Pangan Indonesia yang berada di titik yang rendah, bahkan dikabarkan lebih buruk dari negara seperti Zimbabwe dan Ethiopia, berdasarkan data Food Sustainability Index 2020.  

RUU ini diharapkan juga dapat membantu rakyat yang sedang kesusahan secara sosial dan ekonomi, akibat covid-19. Dengan meningkatkan solidaritas dan gotong royong sesama rakyat melalui kegiatan bank makanan.

“Data Food Sustainability Index 2020 sebut Indonesia bahkan di bawah Zimbabwe dan Ethiopia. Tentu itu sangat mengkhawatirkan. Bagaimana mungkin negara Indonesia yang dikenal sangat subur dan alamnya kaya raya, justru sebagaimana dinyatakan oleh Rektor IPB Prof Arif Satria ketahanan pangan Indonesia berada di bawah posisi beberapa negara Afrika termasuk Ethiopia?” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Minggu (21/2/2021).

HNW berharap pemerintah mengambil langkah serius untuk menangani persoalan tersebut. Apalagi, Pemerintah diwajibkan oleh Pembukaan UUDNRI 1945 untuk melindungi dan memakmurkan seluruh Bangsa Indonesia. Bahkan pasal 34 ayat (1) UUD NRI 1945 tegas menyebutkan bahwa tugas Negara untuk memelihara dan peduli terhadap warganya yang fakir miskin.

“Tentu dengan menghadirkan beragam usaha dan solusi legal yang memungkinkan para fakir miskin terbantu, antara lain dengan suksesnya kegiatan Bank Makanan itu,” tuturnya

Menurutnya, RUU Bank Makanan ini bisa menjadi pelengkap dari wacana revisi UU Pangan yang akan mengatur tata kelola pangan yang lebih baik dan berkelanjutan.

“RUU Bank Makanan ini akan fokus kepada bagaimana menjawab persoalan mengenai food loss and food waste (makanan terbuang) yang merupakan salah satu dari indikator indeks food sustainability tersebut. Sangat disayangkan, bahkan pada 2016 dan 2017, the Economist Intellegence Unit juga mengabarkan bahwa Indonesia adalah negara paling mubazir kedua se-Dunia. Ironisnya, pada sisi yang lain angka kemiskinan di Indonesia terus bertambah, dan utang negara juga makin menggunung,” tukasnya.

HNW mengapresiasi kehadiran lembaga-lembaga food bank di Indonesia, yang mengelola makanan berlebih agar tidak menjadi food waste (makanan terbuang), sehingga masih bisa dikonsumsi secara layak oleh Rakyat yang membutuhkan, sehingga dapat mengurangi faktor pemubadziran makanan, dan bisa membantu warga dengan makanan yang layak dan masih bergizi.

“Praktek bank makanan semacam ini sudah berlaku di banyak negara, seperti di Amerika Serikat dan negara-negara Eropa. Dan di Indonesia, sudah bermunculan lembaga-lembaga sejenis. Tetapi belum ada payung hukum yang spesifik melindungi kegiatan mereka yang sangat bermanfaat. Agar kegiatan bank makanan yang sangat membantu dan selama ini sudah mereka lakukan tidak terhambat akibat ketiadaan payung hukum” ujarnya.

HNW bahkan memperoleh dukungan dari konstituennya, yakni warga negara Indonesia (WNI) di Amerika Serikat, saat serap aspirasi secara virtual pada Sabtu (20/2/2021).

Ia mengaku akan berdiskusi lebih mendalam dan secara intens terkait hal tersebut, dan meminta agar para konsituen memberikan masukan berupa hal-hal positif terkait aturan hukum dan praktek Bank Makanan di negara di mana  mereka tinggal.

Lebih lanjut, HNW berharap agar RUU Bank Makanan ini dapat memperoleh masukan-masukan lebih luas.

Ia menuturkan bahwa RUU ini bertujuan untuk mendukung berkembangnya bank makanan di Indonesia, dengan memberikan perlindungan secara hukum kepada para donatur makanan dan aktivis pengelola bank makanan dan lembaga pengelola kegiatan sosial ini, serta pemberian insentif kepada perusahaan makanan, toko retail, restauran yang mendonasikan makanan berlebihnya yang masih layak dikonsumsi kepada lembaga-lembaga bank makanan.

Selain itu, tentunya bermacam manfaat yang bisa didapat oleh Pemerintah maupun Rakyat Indonesia.

“Selama ini, banyak toko retail atau restauran yang dengan sengaja atau ‘terpaksa’ membuang makanan berlebihnya dengan berbagai alasan, padahal makanan-makanan itu masih layak untuk dikonsumsi. Dan banyak sekali kelompok Rakyat yang sangat memerlukan makanan. Ini salah satu yang menyebabkan limbah makanan menjadi menumpuk di Indonesia. Selain perlu adanya aturan semacam good samaritan law, yakni pemberian perlindungan hukum kepada donatur akibat dari makanan yang didonasikannya, selama pemberian dilakukan berdasarkan iktikad dan perilaku yang baik,” ujarnya.

Oleh karenanya, HNW berharap agar pemerintah dan fraksi-fraksi di DPR dapat mendukung RUU Bank Makanan untuk Kesejahteraan Sosial ini, dan secara bersama-sama mendorong agar RUU Bank Makanan untuk Kesejahteraan Sosial yang telah ditetapkan dalam Prolegnas 2020 - 2024 untuk segera diprioritaskan pembahasan dan pengesahannya.

“Alhamdulillah, tim kami telah selesai menyiapkan Naskah Akademik dan draft RUU-nya mengacu perbandingan dari berbagai negara, yang akan makin sempurna dengan masukan-masukan dari konstituen kami di Amerika, Jepang, negara-negara Eropa dan negara-negara lain yang mempraktekkan secara legal kegiatan Bank Makanan itu,” pungkasnya.

FOLLOW US