Katakini.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mengimbau masyarakat untuk melakukan disinfeksi terhadap masker sekali pakai dan dibuang ke tempat sampah khusus. Sebab, terdapat potensi infeksius yang dapat menularkan penyakit ke orang lain.
"Masker kita gunakan untuk mencegah supaya kita tidak menularkan kepada orang lain, tetapi masker punya potensi untuk menularkan apabila kita membuang masker bekas pakai ke tempat sampah dan bahkan ke tempat yang tidak ada pengamannya," kata Ketua Subbidang Penanganan Limbah Medis Bidang Penanganan Kesehatan Satgas COVID-19 Dr. dr. Lia G. Partakusuma dalam diskusi di Graha BNPB, yang dipantau di Jakarta, Jumat (19/2/2021).
Ia mengatakan, baik masker medis sekali pakai maupun masker biasa harus melewati proses pencucian dengan detergen atau disinfektan untuk menghilangkan virus.
Khusus untuk masker sekali pakai, setelah melewati proses disinfeksi maka perlu dihancurkan dengan cara menggunting atau menyobek semua bagian termasuk tali pengaitnya.
"Artinya kita sudah membantu lingkungan dan jangan lupa dibuang di tempat sampah khusus," kata Lia.