• Ototekno

Clubhouse Belum Terdaftar di Indonesia, Bisa Diblokir Pemerintah

Akhyar Zein | Kamis, 18/02/2021 22:41 WIB
Clubhouse Belum Terdaftar di Indonesia, Bisa Diblokir Pemerintah Apilkasi Clubhouse

Katakini.com – Aplikasi obrolan radio (radio chat) Clubhouse yang belakangan ini makin popular belum bisa beroperasi di Indonesia karena tidak terdaftar.

Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi mengatakan pemerintah mewajibkan pendaftaran bagi setiap penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang beroperasi di Indonesia.

“Semua yang mengoperasikan layanan komunikasi tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan berbentuk platform digital, layanan jejaring atau media sosial,” ujar dia dalam siaran pers.

Aplikasi radio chat Clubhouse hingga kini belum terdaftar di Kementerian Kominfo, ujar Dedy.

Karena itu, aplikasi asal Silicon Valley ini bisa mendapatkan pemutusan akses berupa pemblokiran, penutupan akun atau penghapusan konten.

“Kami harap mereka dapat mendaftar sesuai ketentuan,” ujar dia.

Kewajiban pendaftaran, menurut dia dilakukan sebelum sistem elektronik tersebut mulai digunakan.

Pendaftaran menurut dia dimaksudkan untuk menjaga ruang digital Indonesia lebih sehat dan melindungi warganet sebagai pengguna aplikasi.

Proses ini menurut Dedy wajar, seperti halnya pendaftaran usaha di Indonesia.

Clubhouse diluncurkan pada Maret 2020, dan meroket popularitasnya saat bos Tesla Elon Musk juga ikut menggunakannya.

Pada 1 Februari lalu, Clubhouse tercatat sudah memiliki dua juta pengguna. (Anadolu Agency)