• News

Surplus, BPJS Harus Tinjau Ulang Kenaikan Tarif

Eko Budhiarto | Sabtu, 13/02/2021 11:15 WIB
  Surplus, BPJS Harus Tinjau  Ulang Kenaikan Tarif BPJS Kesehatan (Istimewa)

Katakini.com - Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati menyatakan BPJS Kesehatan harus meninjau ulang kenaikan tarif peserta, menyusul surplus keuangan pada 2020 sebesar Rp18,7 triliun.

Sebelumnya, BPJS Kesehatan menaikkan tarif peserta berdasarkan Perpres No 64/2020.

"Direksi BPJS Kesehatan yang akan berakhir masa kerjanya, harusnya menutup masa kerjanya dengan memberikan kado terbaik untuk rakyat dengan menurunkan premi BPJS Kesehatan sama dengan besaran premi yang lama," kata Kurniasih Mufidayati dalam keterangannya, Sabtu (13/2/2021).

Ia mengingatkan bahwa berdasarkan Perpres No 64/2020, tarif peserta kelas 1 naik menjadi Rp150 ribu, kelas 2 menjadi Rp100 ribu, dan kelas 3 Rp35 ribu dengan adanya subsidi Rp7.000.

Mufida menyatakan dengan adanya surplus ini, sudah selayaknya iuran BPJS khususnya kelas 3 dikembalikan seperti semula yaitu Rp. 25.500

Sejak awal pemberlakukan Perpres 64/2020, Mufida menolak adanya kenaikan iuran bagi peserta kelas 3 pada kelompok Bukan Pekerja (BP) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

Hal tersebut, lanjutnya, karena kenaikan iuran pada saat ekonomi masyarakat sangat terpukul akibat pandemi COVID-19 tentu saja sangat memberatkan.

FOLLOW US