• Ototekno

Gaikindo Menunggu Juknis Penurunan PPnBM Otomotif

Akhyar Zein | Jum'at, 12/02/2021 07:39 WIB
Gaikindo Menunggu Juknis Penurunan PPnBM Otomotif Deretan mobil Toyota siap dikapalkan di pelabuhan di Tanjung Priok Car Terminal.

Katakini.com -Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mengatakan menunggu petunjuk teknis (juknis) penurunan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraaan bermotor.

Ketua I Gaikindo Jongkie D Sugiarto tidak mau memastikan pemerintah telah setuju sepenuhnya untuk menurunkan PPnBM otomotif menjadi 0 persen mulai 1 Maret 2021.

"Kita tunggu juknisnya saja," kata Jongkie, kepada Anadolu Agency, pada Kamis malam.

Dalam rilis kedua Kementerian Koordinator Perekonomian, yang diterima Anadolu Agency pada Kamis malam, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah menyiapkan insentif penurunan PPnBM untuk kendaraan bermotor pada segmen kendaraan dengan cc < 1500 yaitu untuk kategori sedan dan 4x2.

Pemberian insentif ini akan dilakukan secara bertahap selama sembilan bulan, masing-masing tahapan berlangsung selama 3 bulan. Insentif PPnBM sebesar 100 persen atau PPnBM menjadi 0 persen dari tarif akan diberikan pada tahap pertama.

Lalu diikuti insentif PPnBM sebesar 50 persen pada tahap kedua, dan insentif PPnBM 25 persen dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga.

Instrumen kebijakan akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang ditargetkan akan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2021.

Menko Airlangga mengatakan, dengan insentif bagi kendaraan bermotor ini, "konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat, meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama tahun ini.”

Staf khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo enggan memastikan Kementerian Keuangan telah menyetujui penurunan tarif PPnBM ini.

"Tunggu keterangan lengkap nanti dari kami," kata Yustinus, kepada Anadolu Agency, Kamis malam.

Pemasukan negara

Dengan skenario relaksasi PPnBM secara bertahap, kata Airlangga mengutip data Kementerian Perindustrian, produksi otomotif meningkat sebanyak 81.752 unit dan menyumbangkan pemasukan negara sebesar Rp1,4 triliun.

“Kebijakan tersebut juga akan berpengaruh pada pendapatan negara yang diproyeksi terjadi surplus penerimaan sebesar Rp1,62 triliun,” ungkap Menko Airlangga.

Pemberian insentif penurunan PPnBM juga membutuhkan revisi kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor, melalui aturan tentang uang muka atau DP 0 persen dan penurunan ATMR Kredit (aktiva tertimbang menurut risiko) untuk kendaraan bermotor.(Anadolu Agency)


FOLLOW US