• News

Limbah Medis Covid-19 di Indonesia Tidak Terkelola Dengan Baik

Akhyar Zein | Kamis, 04/02/2021 21:40 WIB
 Limbah Medis Covid-19 di Indonesia Tidak Terkelola Dengan Baik Tumpukan sampah B3 limbah medis di tempat pembuangan sementara (TPS) Panguragan Wetan, Kab. Cirebon, Jawa Barat (foto Antara)

Katakini.com - Ombudsman Republik Indonesia mengatakan limbah medis dari penanganan Covid-19 tidak ditangani sesuai prosedur sehingga berpotensi mengkontaminasi lingkungan sekitar.

Peneliti Ombudsman, Mory Yana Gultom memperkirakan ada 200 ton limbah medis per hari yang tidak terolah dengan baik, sebanyak 138 ton di antaranya berasal dari penanganan Covid-19.

Jumlah tersebut dihitung dari jumlah kasus aktif yang mencapai sekitar 175 ribu orang pada akhir Januari ini dan perkiraan timbulan limbah medis sebanyak 1,88 kilogram per pasien.

Menurut Mory, masih banyak penanganan limbah medis yang tidak sesuai standar baik pada tahap pemilahan, pengangkutan, penyimpanan, pengolahan, hingga penimbunan.

“Misalnya alat angkut yang kami temukan tidak sesuai standar, misalnya menggunakan ambulans, ojek online, atau angkutan yang tidak ada simbol,” kata Mory dalam konferensi pers virtual pada Kamis.

Banyak limbah medis yang juga disimpan dalam waktu lama sebelum diangkut ke tempat pengolahan. Padahal limbah medis seharusnya disimpan paling lama dua hari apabila cold storage yang dimiliki bersuhu di atas 0 derajat Celcius.

Mory mengatakan banyak fasilitas kesehatan yang tidak mengirimkan limbah medis secara berkala ke tempat pengolahan.

“Ada yang dalam satu tahun hanya satu kali pengangkutan limbah medis,” kata dia.

Salah satu pemicunya adalah tempat pengelolaan limbah medis di Indonesia yang terpusat di Jawa, sehingga pengiriman limbah dari luar Pulau Jawa memakan biaya tinggi.

“Di Jawa Barat misalnya sampai tujuh fasilitas, tapi di Papua tidak ada sama sekali. Ini berpengaruh pada banyak hal, biaya pengangkutan tinggi, mengakibatkan ketidakpatuhan pada standar yang ada,” jelas Mory.

“Untuk menekan biaya akhirnya penyimpanannya diperam, ditunggu sampai penuh, baru dikirimkan ke pengelola,” lanjut dia.

Ombudsman juga menemukan tempat pembuangan sampah (TPS) medis yang tidak sesuai standar.

Banyak pemerintah daerah juga tidak mencatat dengan baik timbulan limbah medis yang dihasilkan.

Ombudsman meminta agar Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Dalam Negeri untuk mengevaluasi aturan dan sistem terkait pengelolaan limbah ini agar dapat diterapkan di seluruh Indonesia.

Selain itu, Ombudsman juga meminta pemerintah memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan limbah medis agar tidak mengkontaminasi atau mencemari lingkungan.

Pada November 2020, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengatakan timbulan limbah medis meningkat hingga 50 persen selama pandemi Covid-19.

Limbah medis tersebut terdiri dari alat pelindung diri (APD), alat tes Covid-19, sampel laboratorium, hingga masker bekas pakai masyarakat yang menjalani karantina mandiri.

KLHK juga mencatat hanya 117 rumah sakit dari total 2.925 rumah sakit di Indonesia yang memiliki izin insinerator untuk memusnahkan limbah medis dengan metode pembakaran pada suhu minimum 800 derajat celcius.

Sedangkan jasa pengelola limbah B3 yang berizin hanya berjumlah 17 perusahaan, yang sebagian besar berada di Pulau Jawa.(Anadolu Agency)

FOLLOW US