• News

Sanksi Kapal Iran dan Panama Paling Tinggi Hanya Rp200 juta

akhyar | Selasa, 02/02/2021 13:09 WIB

Sanksi Kapal Iran dan Panama Paling Tinggi Hanya Rp200 juta Dua kapal berjenis motor tanker (MT) berbendera Iran dan Panama di perairan Pontianak, Kalimantan Barat, pekan lalu (foto Antara)

Katakini.com - Badan Keamanan Laut (Bakamla) menyebutkan meski kapal tanker berbendera Iran dan Panama melakukan sejumlah pelanggaran, mereka hanya akan mendapatkan hukuman ringan yaitu sanksi administratif dan denda paling tinggi Rp200 juta.

Kepala Bakamla Laksamana Madya Aan Kurnia mengatakan kedua kapal melakukan pelanggaran dengan mematikan AIS (Automatic Identification System).

Dalam UU sanksi yang akan dikenakan dalam UU No 17/2008 tentang Pelayaran diatur bahwa pelanggaran seperti itu hanya akan mendapatkan sanksi teguran disertai pencatatan.

Sedangkan transfer bahan bakar atau ship to ship (Lokasi Alih Muat Antarkapal) yang dilakukan kedua kapal tersebut di perairan Indonesia hanya akan mendapatkan denda paling tinggi hanya sebesar Rp200 juta.

Padahal menurut dia, kapal tanker tersebut membawa bahan bakar senilai Rp1,8 triliun.

"Kasus kapal Iran dan Panama ini transaksinya di perairan kepulauan Indonesia dan  berlaku UU No 17/2008 tentang Pelayaran. Kegiatan mereka itu masuk kejahatan," ujar Aan saat rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR di Jakarta pada Selasa.

"Pelaksanaannya [pelanggaran] di halaman rumah kita, kalau di luar halaman kita oke tidak merugikan," tambah dia.

Kedua kapal juga melakukan pelanggaran lain, yakni melakukan lego jangkar di luar Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI), ujar Aan.

Kapal super tanker dan kapal asing punya hak lintas Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) yang diatur dalam UNCLOS, mereka punya hak lintas damai, ujar Aan.

Menurut Aan, aturan tersebut diperkuat dengan UU No 17/2008 dengan mewajibkan kapal yang menggunakan  hak lintas ALKI itu harus berjalan secepat mungkin dan tidak diperbolehkan mengapung, lego jangkar atau mematikan AIS.

Sebelumnya Bakamla mengumumkan telah mengamankan dua kapal berjenis motor tanker (MT) berbendera Iran dan Panama di perairan Pontianak, Kalimantan Barat, pekan lalu.

Hasil dari pemeriksaan awal, diketahui bahwa dua kapal tanker tersebut bernama MT Horse berbendera Iran dan MT Frea berbendera Panama.

Kedua kapal tersebut diduga melanggar hak lintas transit pada jalur pelayaran ALKI I dengan keluar dari batas sejauh 46 km.

Kedua kapal itu juga melakukan lego jangkar di luar ALKI tanpa ijin otoritas terkait.

Mereka juga melaksanakan `ship to ship` transfer BBM ilegal, tidak mengibarkan bendera kebangsaan, AIS dimatikan serta MT Freya melakukan `oil spiling`.

Menanggapi hal itu, Kementerian Luar Negeri Iran pada Senin mempertanyakan dan meminta penjelasan detail tentang penangkapan kapal tersebut.

Saat ini lintas kementerian/lembaga masih melakukan penyelidikan.(Anadolu Agency)