• News

Mahfud MD Ungkap Penyebab Anjloknya IPK Indonesia

Agus Mughni Muttaqin | Kamis, 28/01/2021 17:39 WIB
Mahfud MD Ungkap Penyebab Anjloknya IPK Indonesia MenkoPolhukam, Mahfud MD

Jakarta, Katakini.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi turunnya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atau Corruption Percetion Index (CPI) Indonesia tahun 2020.

Sebagaimana diketahui, hasil penelitian Transparency International Indonesia (TII), yang menyebut skor IPK Indonesia berada pada angka 37 dengan rangking 102. Sedangkan pada 2019, Indonesia memeroleh skor 40 dan rangking 85.

Mahfud menilai ada berbagai faktor menurunnya IPK, yaitu maraknya pengurangan hukuman terpidana korupsi oleh Mahkamah Agung (MA) pada tingkat putusan kasasi maupun Peninjauan Kembali (PK).

"Tahun 2020 itu marak sekali korting hukuman pembebasan oleh Mahkamah Agung atau pengurangan hukuman oleh Mahkamah Agung terhadap orang-orang yang divonis oleh pengadilan di bawahnya, bahkan di Mahkamah Agung sendiri pada tingkat kasasi kalau tidak bebas di kasasi, kadang kala juga dikurangi di PK dan sebagainya," kata Mahfud menanggapi hasil penelitian TII dalam siaran daring, Kamis (28/1).

Menurutnya, alasan itu dinilai tepat, sebab korting hukuman koruptor berimbas pada persepsi korupsi Indonesia yang kini hanya memperoleh angka 37 poin. Bahkan berdasarkan penelitian TII, IPK Indonesia berada di bawah Timor Leste yang memeroleh angka 40 poin.

"Itu saya sudah menduga ini akan terjadi sesuatu, tapi ini negara, saya tidak ingin mengkotak-kotakan itu kan bukan pemerintah, itu tidak bisa," kata Mahfud.

Mahfud juga tak memungkiri, masifnya kritik terhadap revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) juga berdampak pada merosotnya IPK Indonesia. Sehingga, hal ini berimbas pada persepsi buruk IPK Indonesia pada dunia internasional.

"Saya sudah menduga bahwa ini akan menimbulkan persepsi buruk di dunia internasional, dunia hukum mengenai pemberantasan korupsi, melemahnya pemberantasan korupsi," ucap Mahfud.

FOLLOW US