PT Asabri (Persero)
Katakini.com - Kejaksaan Agung memeriksa mantan Direktur Utama PT Asabri inisial ARD sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asabri.
"Jampidsus memeriksa satu saksi, yakni ARD selaku mantan Direktur Utama Asabri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Kamis (21/1/2021).
Pemeriksaan terhadap ARD dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang dugaan korupsi yang terjadi di Asabri.
Hingga Kamis, jaksa penyidik telah memeriksa 10 saksi dalam kasus ini. "Hingga saat ini, jaksa penyidik telah memeriksa 10 orang saksi," kata Leonard.
Sepuluh saksi yang diperiksa tersebut adalah inisial TY selaku Kabid Pengelolaan Saham Asabri periode Januari 2012 - Maret 2017, IS selaku Staf Investasi Asabri periode 2010 - Maret 2017 atau Kabid Pengelolaan Saham Asabri periode April 2017 - Oktober 2017 dan Kabid Transaksi Ekuitas Asabri periode Oktober 2017 hingga sekarang.
Kemudian IK selaku Plt. Kadiv Investasi Asabri periode Februari 2017 - Mei 2017 dan GP selaku Kadiv Investasi Asabri periode Juni 2017 - Juli 2018.
SW selaku Direktur Utama PT. Asabri periode Maret 2016 - Juli 2020, HS selaku Direktur Investasi dan Keuangan Asabri periode 2013 - 2019, IWS selaku Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012 - Januari 2017, BE selaku Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri periode 2012 - Mei 2015, LP selaku Direktur Utama PT. Prima Jaringan dan ARD selaku mantan Direktur Utama Asabri.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Spindik) perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asabri (Persero) periode tahun 2012 - 2019.