• News

Kejagung Periksa Eks Dirut Asabri

Eko Budhiarto | Rabu, 20/01/2021 08:39 WIB
 Kejagung Periksa Eks Dirut Asabri Ilustrasi

Katakini.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Dirut Asabri dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), Selasa (19/1/2021).

Saksi tersebut berinisial SW selaku Direktur Utama PT Asabri periode Maret 2016-Juli 2020.

Selain SW, jaksa penyidik juga memeriksa empat saksi lainnya.  Yakni HS selaku Direktur Investasi dan Keuangan Asabri periode 2013-2019, IWS selaku Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012-Januari 2017, BE selaku Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri periode 2012-Mei 2015, dan LP selaku Direktur Utama PT Prima Jaringan.

"Lima saksi diperiksa dalam kasus Asabri, (terdiri) empat eks pejabat Asabri dan satu dirut perusahaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Selasa (19/1/2021).

Pemeriksaan terhadap lima saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang dugaan korupsi yang terjadi di Asabri.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero) periode 2012-2019.

FOLLOW US