• News

Kekerasan Seksual Dunia Pendidikan, Tak Pernah Tuntas Tertangani

Akhyar Zein | Kamis, 14/01/2021 05:19 WIB
Kekerasan Seksual Dunia Pendidikan, Tak Pernah Tuntas Tertangani Ilustrasi (liranews.com)

Katakini.com – Universitas Gadjah Mada (UGM) membentuk unit layanan terpadu yang mengurusi upaya pencegahan dan penanganan setiap kasus kekerasan seksual di kampus.

Inisiatif perlindungan perlindungan terhadap tindak kekerasan seksual di lingkungan kampus seperti ini patut didorong menjadi kebijakan bersama lembaga pendidikan secara nasional.

Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia dan Aset UGM Bambang Kironoto mengatakan banyak penyintas enggan melaporkan kasus yang menimpanya sehingga perlu didukung dengan kebijakan.

“Para penyintas ini agak tidak leluasa melaporkan kekerasan seksual. Nanti ada petugas yang sudah mendapat pelatihan untuk mendampingi para mereka,” kata Bambang.

Aturan pembentukan tim ini termuat dalam Peraturan Rektor No 1/2020 yang mencakup soal pencegahan, pelayanan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Tim layanan terpadu ini nantinya bertugas mendampingi dan memberikan konseling terhadap korban.

Sementara untuk pelaku akan diproses oleh tim etik baik di tingkat fakultas maupun universitas.

Jika kejadian melibatkan pelaku dan penyintas pada fakultas yang sama maka akan dibentuk tim etik di fakultas, namun jika antar-fakultas maka tim dibentuk pada tingkat universitas.

”Kita ingin zero tolerance kekerasan seksual. Jika ada pelaporan semua kasus bisa terdata,” ujar dia.

Dia berharap penanganan kasus kekerasan seksual bisa diselesaikan dengan baik dan pelaku mendapat sanksi yang setimpal.

Menurut dia UGM memiliki beragam pengalaman dalam merespons kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Sebagaimana diketahui, selama 2018-2019, UGM menangani kasus Agni, seorang mahasiswi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik yang mendapat kekerasan seksual saat mengikuti Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Maluku.

Penanganan kasus ini, menurut dia memberikan pembelajaran dan pengalaman berharga dalam menangani kasus kekerasan seksual pada civitas akademika.

Menurut dia kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus semakin meningkat apabila tidak ditangani dengan baik.

Kasus kekerasan seksual umumnya terjadi antara dosen dengan mahasiswa maupun antar-mahasiswa sendiri.

“Kita tidak bisa menutup mata bahwa kekerasan seksual itu semakin meningkat. Kita ingin agar penyintas mau melaporkan, jika itu terjadi maka sudah menjadi tanggungjawab kita,” ujar dia.

 

-Kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, puncak gunung es

 Kekerasan seksual terhadap perempuan merupakan masalah besar di Indonesia.

Komisi Nasional anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat sepanjang 2011 hingga 2019 terdapat 46.698 kasus yang terjadi di ranah personal maupun publik terhadap perempuan.

Dari jumlah itu, sebanyak 23.021 kasus terjadi di ranah publik, berupa perkosaan (9.039 kasus), pelecehan seksual (2.861 kasus), cyber crime bernuansa seksual (91 kasus).

Namun, hanya 29 persen kasus perkosaan yang diproses kepolisian dan hanya 22 persen kasus yang mendapatkan putusan pengadilan.

Hingga awal Oktober 2020 Komnas Perempuan telah menerima aduan sebanyak 1.617 kasus, terdiri dari 1.458 kasus kekerasan berbasis gender dan 159 non KBG.

“Yang perlu mendapatkan perhatian adalah kekerasan gender berbasis siber (KBGS) yang didominasi kekerasan seksual,” ujar Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi pada Anadolu Agency, Rabu.

Kekerasan seksual dalam lingkungan pendidikan seperti yang terjadi di UGM juga terkonfirmasi secara lebih luas dalam Lembar Fakta Komnas Perempuan yang ditulis Oktober tahun lalu.

Fakta miris yang menujukan bahwa lingkungan pendidikan tidak lagi menjadi tempat aman bagi para siswa.

Menurut laporan tersebut, pada periode 2015 hingga Agustus 2020 ada 51 kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan.

Namun, jumlah tersebut tidak mencerminkan realitas di lapangan yang diperkirakan lebih besar.

“Kasus yang diadukan merupakan puncak gunung es. Pada umumnya kasus-kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tidak dilaporkan,” tulis laporan tersebut.

Kekerasan seksual terjadi semua jenjang, mulai dari pendidikan usia dini sampai dengan perguruan tinggi.

Kampus menempati urutan paling banyak terjadi kekerasan seksual (27 persen) kemudian pesantren atau pendidikan berbasis Islam sebanyak 19 persen.

Kemudian tingkat SMU/SMK sebanyak 7 persen, SMP,TK, SD dan SLB masing-masing 3 persen.

Bentuk kekerasan terbanyak adalah perkosaan, pencabulan dan pelecehan seksual.

Selain itu kekerasan psikis dan diskriminasi dalam bentuk dikeluarkan dari sekolah sebanyak 5 kasus.

“Perempuan mendapatkan diskriminasi padahal mereka adalah korban kekerasan seksual atau jika mereka terlibat aktivitas seksual dan kekerasan fisik,” ujar laporan tersebut.

Kekerasan seksual di universitas umumnya menggunakan relasi kuasa dosen sebagai pembimbing skripsi dan pembimbing penelitian, menurut laporan tersebut.

Modusnya mengajak korban keluar kota atau melakukan pelecehan seksual fisik dan non fisik di tengah bimbingan skripsi baik di dalam atau di luar kampus.

Sedangkan di lingkungan pesantren biasanya terjadi melalui pemaksaan perkawinan, yaitu memanipulasi santri bahwa telah terjadi perkawinan dengan pelaku.

Selain itu modus penipuan memindahkan ilmu, ancaman akan terkena azab, tidak akan lulus dan hafalan akan hilang.

“Kerentanan juga terjadi pada santri yang belum membayar biaya pendidikan,” lanjut laporan tersebut.

Sedangkan pelaku kekerasan adalah guru atau ustaz sebanyak 43 persen, kepala sekolah 15 persen, dosen 19 persen dan peserta didik lain 11 persen.

“Para korban umumnya merupakan peserta didik berada dalam kondisi tidak berdaya dalam relasi kuasa berhadapan dengan guru, dosen, atau kepala sekolah yang memiliki otoritas keilmuan termasuk nama besar di dalam masyarakat,” tulis laporan itu.

Para korban kekerasan seksual, menurut laporan itu selalu mengalami trauma psikis.

Para korban takut bertemu dosen atau guru, trauma dan  tidak mau kembali ke pondok atau sekolah.

“Trauma ini berdampak kepada keberlanjutan pendidikan korban,”

Dampak lain adalah dikeluarkan dari sekolah.

Secara spesifik kasus ini terjadi pada murid korban perkosaan atau kekerasan dalam pacaran yang mengalami kehamilan tidak diinginkan (KTD).

Para korban juga tidak dapat mengikuti Ujian Nasional (UN) atau dituduh melakukan pencemaran nama baik.

 

-Perlu segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS)

Tunggal Pawestri, seorang aktivis perempuan, mengatakan inisiatif perlindungan terhadap kekerasan seksual di lingkungan pendidikan seperti yang dilakukan UGM perlu didorong menjadi kebijakan bersama lembaga pendidikan secara nasional.

Namun UGM juga harus memperhatikan standar operasional prosedur penanganan dugaan kekerasan seksual dengan saksama.

Penanganannya para korban menurut dia harus benar-benar melindungi korban dan dikerjakan oleh orang-orang yang memiliki kompetensi.

“Inisiatif baik semacam ini memang perlu didorong agar jadi kebijakan bersama dari lembaga pendidikan secara nasional. Bagus kalau UGM bisa mendorongnya,” ujar dia.

Tunggal juga mendesak agar pemerintah dan DPR segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS), salah satu produk hukum yang diyakini bisa melindungi perempuan dari ancaman seperti ini.

“Layanan bagi para korban juga masih buruk. Selain itu juga masih banyak ditemukannya aparat penegak hukum yang perspektifnya buruk terhadap kasus kekerasan pada perempuan, “ ujar dia.

Sementara Aminah menekankan urgensi pengesahan RUU PKS dan menargetkan agar ditetapkan sebagai Program Legislasi Nasional (prolegnas) tahun ini untuk menekan laju angka kekerasan seksual pada perempuan.

Aturan hukum ini menurut dia penting karena kasus kekerasan seksual yang terus meningkat, beragam dan kompleks.

Menurut dia kekerasan seksual bisa terus terjadi apalagi didukung dengan masalah ekonomi, teknologi informasi, sosial dan budaya.

“Sementara sistem hukum kita belum mampu menjangkau bentuk-bentuk kekerasan seksual, padahal ada kewajiban negara untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan,” ujar dia.

Menurut dia Kitab Hukum Pidana di Indonesia pada Bab Kesusilaan malah tidak melindungi warga negara, bahkan memberi penekanan pada perlindungan rasa susila masyarakat daripada “memberikan perlindungan terhadap warga negara” dari serangan kejahatan terhadap tubuhnya.

“Padahal perkosaan, pencabulan adalah kejahatan terhadap integritas tubuh dan seksualitas korban,” ujar dia.

“Substansi, struktur dan kultur hukum ditengarai malah menghalangi korban kekerasan seksual, terutama perempuan, untuk memperoleh keadilan dan mendapatkan dukungan penuh untuk pemulihan,” tambah dia.(Anadolu Agency)

FOLLOW US