• News

Maria Pauline Jalani Sidang Dakwaan Perdana atas Kasus Pembobolan Bank BNI RP1,7 T

Asrul | Rabu, 13/01/2021 14:21 WIB
Maria Pauline Jalani Sidang Dakwaan Perdana atas Kasus Pembobolan Bank BNI RP1,7 T Sidang perdana tersangka kasus pembobolan Bank BNI  Maria Pauline di Pengadilan Tipikor

Jakarta, Katakini.com - Tersangka kasus pembobolan Bank BNI melalui Letter of Credit (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumowa menghadapi sidang perdana di Pengadilan Negeri pada Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Menurut pantauan jurnas.com, saat sidang sedang berlangsung dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap Maria yang dibacakan oleh jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sebagaimana diketahui, Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif. Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari `orang dalam` karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.

Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.

Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri. Namun, Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.

Perempuan kelahiran Paleloan, Sulawesi Utara, pada 27 Juli 1958 kemudian diketahui keberadaannya di Belanda pada 2009 dan sering bolak-balik ke Singapura.

Pemerintah Indonesia sempat dua kali mengajukan proses ekstradisi ke Pemerintah Kerajaan Belanda, yakni pada 2010 dan 2014, karena Maria Pauline Lumowa ternyata sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979.

Namun, kedua permintaan itu direspons dengan penolakan oleh Pemerintah Kerajaan Belanda yang malah memberikan opsi agar Maria Pauline Lumowa disidangkan di Belanda.

Upaya penegakan hukum lantas memasuki babak baru saat Maria Pauline Lumowa ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia, pada 16 Juli 2019.

FOLLOW US