• News

Kursi Kapolri masih Misteri, Istana Bantah Ajukan Paket Gatot-Listyo

Asrul | Kamis, 07/01/2021 20:13 WIB
Kursi Kapolri masih Misteri, Istana Bantah Ajukan Paket Gatot-Listyo Korps Bhayangkara Polri

Jakarta, Katakini.com - Analisa Indonesia Police Watch (IPW) yang menyebut Istana Kepresidenan akan memajukan paket Komjen Gatot Eddy Pramono dan Komjen Listyo Sigit sebagai Kapolri dan Wakapolri dibantah oleh Tenaga Ahli Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Donny Gahral Adiansyah.

Donny mengatakan, hingga kini belum ada pembicaraan di lingkungan Istana untuk mengusung Komjen Gatot sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Idham Azis yang akan pensiun bulan depan. 

Ia juga menegaskan belum ada pembicaraan resmi soal nama calon orang nomor satu di Korps Bhayangkara yang akan dipilih Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Tidak ada. Belum ada nama-nama. Kita tunggu saja, ini masih dalam proses," kata Donny saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (7/1/2021).

Hingga saat ini, lanjut Donny, belum diketahui pasti kapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menyerahkan nama calon Kapolri ke DPR RI. Ia pun mengaku belum dapat arahan terkait hal itu.

Kata Donny, semua pihak boleh saja menyampaikan pendapat terkait pergantian pimpinan Korps Bhayangkara. Namun sekali lagi, belum ada nama resmi soal siapa perwira tinggi polri yang akan dipilih Presiden sebagai Kapolri.

Dikonfirmasi terpisah, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko-Polhukam) Mahfud MD mengatakan, nama-nama calon Kapolri yang beredar masih sebatas spekulasi.

"Belum ada yang final, semua nama yang beredar masih spekulasi, tunggu saja," ujar Mahfud, Kamis (7/1/2021).

Sebelumnya, Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane sempat menyebut bocoran terkait calon Kapolri. Ia mengatakan Istana bakal mengajukan paket dalam proses pergantian Kapolri.

Neta menilai, Wakapolri Komjen Gatot Eddy akan naik sebagai Kapolri, lalu jabatan yang ditinggalkan Gatot akan diisi oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit.

Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Idham Azis akan masuk masa pensiun per 1 Februari 2021. Aturan perundang-undangan mewajibkan Presiden mengajukan calon pengganti ke DPR 20 hari sebelum masa bakti Kapolri habis. Artinya sekitar tanggal 10 Januari sudah diajukan.

FOLLOW US