• News

53 Aktivis, Oposisi Hong Kong Ditangkap Di Bawah UU Keamanan Nasional

akhyar | Kamis, 07/01/2021 05:18 WIB

53 Aktivis, Oposisi Hong Kong Ditangkap Di Bawah UU Keamanan Nasional Polisi Hong Kong menangkap 53 aktivis pro-demokrasi. (Foto: AP/Kin Cheung)

Katakini.com - Setidaknya 53 mantan anggota parlemen dan aktivis ditahan di Hong Kong pada Rabu pagi di bawah Undang-Undang Keamanan yang diberlakukan Beijing sejak Juli tahun lalu.

Menteri Keamanan Hong Kong John Lee Ka-chiu mengatakan terdakwa, kebanyakan dari kelompok oposisi, "berupaya untuk menggulingkan pemerintahan".

Orang-orang yang ditahan termasuk 45 pria dan delapan perempuan berusia 23-64 tahun.

Kelompok itu diduga berencana memenangkan lebih dari 35 kursi di Dewan Legislatif Hong Kong untuk membentuk pemerintahan.

"Mereka akan memobilisasi kerusuhan skala besar di jalan-jalan," ungkap Lee Ka-chiu.

Hong Kong melakukan penangkapan berdasarkan Undang-Undang Keamanan Nasional yang diterapkan oleh China di wilayah semi-otonom itu setelah menghadapi aksi protes terhadap  RUU Ekstradisi tahun lalu. (Anadolu Agency)