Polisi Hong Kong menangkap 53 aktivis pro-demokrasi. (Foto: AP/Kin Cheung)
Katakini.com - Setidaknya 53 mantan anggota parlemen dan aktivis ditahan di Hong Kong pada Rabu pagi di bawah Undang-Undang Keamanan yang diberlakukan Beijing sejak Juli tahun lalu.
Menteri Keamanan Hong Kong John Lee Ka-chiu mengatakan terdakwa, kebanyakan dari kelompok oposisi, "berupaya untuk menggulingkan pemerintahan".
Orang-orang yang ditahan termasuk 45 pria dan delapan perempuan berusia 23-64 tahun.
Kelompok itu diduga berencana memenangkan lebih dari 35 kursi di Dewan Legislatif Hong Kong untuk membentuk pemerintahan.
"Mereka akan memobilisasi kerusuhan skala besar di jalan-jalan," ungkap Lee Ka-chiu.
Hong Kong melakukan penangkapan berdasarkan Undang-Undang Keamanan Nasional yang diterapkan oleh China di wilayah semi-otonom itu setelah menghadapi aksi protes terhadap RUU Ekstradisi tahun lalu. (Anadolu Agency)