• News

Usut Aliran Suap Ekspor Benur, KPK Cecar Staf Istri Edhy Prabowo

Asrul | Rabu, 06/01/2021 12:31 WIB
Usut Aliran Suap Ekspor Benur, KPK Cecar Staf Istri Edhy Prabowo Iis Rosyita, Istri Edhy Prabowo

Jakarta, Katakini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Ainul Faqih, staf dari Anggota DPR RI fraksi partai Gerindra Iis Rosita Dewi, untuk kasus suap izin ekspor benih lobster atau benur yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Penyidik mencecar Ainul Faqih soal penampungan uang dalam rekening bank dan kartu ATM yang diduga berasal dari pihak eksportir benur.

"Saksi Ainul Faqih, staf istri EP (Edhy Prabowo), dikonfirmasi tentang pengetahuannya mengenai adanya rekening bank dan kartu ATM yang diduga sebagai penampungan uang yang diduga berasal dari pihak eksportir benur lobster.)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (6/1).

Selain itu, penyidik KPK juga memeriksa saksi lain dari pihak swasta PT Sentosa Bahari Sukses bernama Johan. Ia dikonfirmasi mengenai pengetahuannya terkait perijinan dan pengiriman benih lobster di KKP.

"Dan digali lebih lanjut soal dugaan adanya setoran uang kepada PT ACK (Aero Citra Kargo)," ucap Ali.

Diketahui, Ainul Faqih juga telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus ini bersama 6 orang lainnya sejak 25 November 2020 lalu.

Enam orang yang diduga sebagai penerima suap, yakni, Menteri KKP nonaktif Edhy Prabowo; Safri (SAF) selaku Stafsus mantan Menteri KKP; Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus mantan Menteri KKP; Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK); Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri mantan Menteri KKP; Amiril Mukminin selaku swasta (AM).

Sementara diduga sebagai pihak pemberi, KPK menetapkan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).

Edhy diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan "forwarder" dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.

Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.

Selanjutnya pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy, istrinya Iis Rosyati Dewi, Safri, dan Andreau.

Keenam tersangka penerima disangkakan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

FOLLOW US