• News

Edhy Prabowo Sebut Tak Kenal Saksi Kunci KPK yang Meninggal Dunia

Asrul | Senin, 04/01/2021 18:27 WIB
Edhy Prabowo Sebut Tak Kenal Saksi Kunci KPK yang Meninggal Dunia Edhy Prabowo, tersangka kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster atau benur di Gedung KPK

Jakarta, Katakini.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Usai menjalani pemeriksaan, tersangka kasus suap perizinan ekspor benih lobster atau benur itu keluar dari Gedung KPK pada pukul 16.37 WIB.

Edhy pun ditanya awak media terkait meninggalnya saksi kunci dalam kasus ini, yaitu Deden Deni selaku pengendali PT Aero Citra Kargo (ACK).

Namun, ia mengaku tidak mengenal saksi tersebut. "Innalilahi, gak kenal saya," kata Edhy kepada wartawan, Senin (4/1).

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan kabar tersebut. Di mana, Deden dikabarkan meninggal pada 31 Desember 2020 lalu.

Meski saksi Deden meninggal, lanjut Ali, hal ini tidak akan mengganggu proses penyidikan kasus Edhy Prabowo dan tersangka lainnya.

"Sejauh ini masih berjalan dan tentu masih banyak saksi dan alat bukti lain yang memperkuat pembuktian rangkaian perbuataan dugaan korupsi para tersangka," jelas Ali.

KPK telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka pada 25 November 2020 lalu dalam kasus dugaan rasuah penetapan izin ekspor benih lobster atau benur.

Enam orang yang diduga sebagai penerima suap, yakni, Menteri KKP non aktif Edhy Prabowo; Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP; Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP; Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK); Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP; Amiril Mukminin selaku swasta (AM).

Sementara diduga sebagai pihak pemberi, KPK menetapkan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).

Edhy diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan "forwarder" dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.

Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.

Selanjutnya pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy, istrinya Iis Rosyati Dewi, Safri, dan Andreau.

Keenam tersangka penerima disangkakan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

FOLLOW US