• News

Polisi Copot Atribut Dan Larang Konferensi Pers FPI

Akhyar Zein | Rabu, 30/12/2020 19:20 WIB
Polisi Copot Atribut Dan Larang Konferensi Pers FPI Polisi mencopot atribut FPI (foto id.berita)

Katakini.com - Polisi pada Rabu sore mulai mencopot atribut Front Pembela Islam (FPI) di markas Petamburan, Jakarta Pusat menyusul keputusan pemerintah melarang kegiatan organisasi tersebut.

Aparat kepolisian dari Brimob Polda Metro Jaya dan juga anggota Polres Jakarta Pusat juga mencabut spanduk dan baliho bergambar Rizieq Shihab.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto mengatakan kegiatan ini dilakukan untuk menegakkan Surat Keputusan Bersama 6 pejabat tinggi negara mengenai pelarangan aktivitas FPI.

Menurut Heru, tidak boleh lagi ada kegiatan dan atribut FPI yang dipasang di seluruh wilayah Indonesia begitu pemerintah mengeluarkan larangan.

“Kami akan melaksanakan patroli di seluruh Indonesia karena FPI sudah dibekukan jadi tidak ada atribut dan kegiatan lainnya,” kata Heru.

Selain itu, polisi juga melarang kegiatan konferensi pers yang akan dilakukan pengurus FPI untuk merespons keputusan pemerintah.

Heru menilai kegiatan konferensi pers FPI termasuk aktivitas yang dilarang.

“Tidak boleh ada konferensi karena mereka tidak ada kewenangan lagi,” ucap Heru di markas FPI pada Rabu.

Politikus Partai Gerindra menyebut tindakan pemerintah melarang FPI adalah praktik otoritarianisme dan pembunuhan terhadap demokrasi

"Sebuah pelarangan organisasi tanpa proses pengadilan adalah praktik otoritarianisme. Ini pembunuhan terhadap demokrasi dan telah menyelewengkan konstitusi," ujar Fadli Zon dalam pernyataannya pada Rabu.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan pemerintah Indonesia resmi melarang kegiatan dan aktivitas Front FPI.

Pembubaran kegiatan FPI dituangkan dalam keputusan bersama 6 pejabat tinggi negara yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT.

Mahfud menyampaikan berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82 PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI.

FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," ujar Mahfud dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta pada Rabu.

Mahfud menyampaikan FPI per tanggal 21 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas.

Namun demikian, kata Mahfud, FPI tetap melakukan sweeping secara sepihak dan melakukan provokasi.(Anadolu Agency)


FOLLOW US