Menlu Retno Marsudi
Katakini.com - Meski menutup sementara kedatangan Warga Negara Asing (WNA) dari semua negara karena munculnya varian baru COvid-19, Pemerintah Indonesia tetap mengizinkan Warga Negara Indonesia (WNI) kembali ke tanah air.
Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi mengatakan bedasarkan Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, WNI tetap bisa kembali namun sesuai dengan ketentuan adendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-10 No 3 Tahun 2020.Persyaratan dalam SE tersebut, yakni, pertama, menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau eHAC Internasional Indonesia.Kedua, pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif maka melakukan karantina wajib selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina disediakan oleh pemerintah.Ketiga, setelah karantina lima hari WNI melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka diperkenankan meneruskan perjalanan."Kebijakan ini akan dituangkan dalam surat edaran baru Satgas Covid-19," pungkas Retno Marsudi dalam konferensi pers secara virtual pada Senin. (Anadolu Agency)