Menlu Retno Marsudi
Katakini.com -Pemerintah Indonesia menutup sementara kedatangan warga negara asing (WNA) dari semua negara ke Indonesia pada 1-14 Januari 2021 menyusul munculnya varian baru Covid-19 yang memiliki tingkat penyebaran lebih cepat.
Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi mengatakan keputusan itu diambil dalam rapat terbatas yang digelar di Istana Kepresidenan pada Senin.
Retno menambahkan untuk WNA yang telah telah tiba di Indonesia pada 28-31 Desember 2020 diberlakukan sesuai ketentuan dalam adendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-10 No 3 Tahun 2020.
Aturan tersebut, pertama, menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau E-HAC Internasional Indonesia.
Kedua, pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif maka WNA melakukan karantina wajib selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan.
Ketiga, setelah karantina 5 hari melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan.
"Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat," pungkas Retno dalam konferensi pers virtual pada Senin. (Anadolu Agency)